Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gunakan Rumah Sebagai Tempat Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan Anggota DPRD Asahan Tersangka

Wednesday, April 23, 2025 | April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T16:07:23Z


Asahan - Polres Asahan secara resmi menetapkan anggota DPRD Asahan dari fraksi Golkar Pajar prianto (PP) sebagai tersangka diduga terlibat dengan kasus perjudian sabung ayam.

Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal


Ia mengatakan bahwa PP ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya merupakan penonton yang memasang judi untuk bertaruh saat ayam tersebut diadu.


“Saudara PP mengaku menjual ayam, dan kemudian yang bersangkutan menyediakan ring untuk pengujian ayam jago tersebut,” sambung Kapolres seraya mengatakan empat orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, dimana keempatnya berperan sebagai pemain dan wasit.


Tersangka PP kami sangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana, sedangkan tersangka S dan S ini kami tetapkan tersangka dengan pasal 303 BIS ayat 1,” ujar AKBP Afdhal

(OT)
 

×
Berita Terbaru Update