Asahan - Polres Asahan secara resmi menetapkan anggota DPRD Asahan dari fraksi Golkar Pajar prianto (PP) sebagai tersangka diduga terlibat dengan kasus perjudian sabung ayam.
Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal
Ia mengatakan bahwa PP ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya merupakan penonton yang memasang judi untuk bertaruh saat ayam tersebut diadu.
“Saudara PP mengaku menjual ayam, dan kemudian yang bersangkutan menyediakan ring untuk pengujian ayam jago tersebut,” sambung Kapolres seraya mengatakan empat orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, dimana keempatnya berperan sebagai pemain dan wasit.
Tersangka PP kami sangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana, sedangkan tersangka S dan S ini kami tetapkan tersangka dengan pasal 303 BIS ayat 1,” ujar AKBP Afdhal
(OT)