Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FWJI Kuningan Menyayangkan Arogansi K3S Pancalang

Saturday, April 19, 2025 | April 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-19T13:08:06Z


FWJI Kuningan melalui ketuanya Irwan Fauzi ( kang Ozi ) sangat menyayangkan ketua K3S Panongan Nana, tidak memahami kerja wartawan dan UU PERS Nomor 40 tahun 1999 ,Nana yang juga dirinya sebagai Kepala Sekolah SD Negeri CILEBU kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, tunjukkan Sikap kurang baik dan sangat arogan dinilai, serta sangat tunjukkan powernya, arogansi ke Wartawan yang datang ke sekolah Kahiyangan dengan nada marah marah pada hari Sabtu ( 19/4). Terkait wartawan konfirmasi ke sekolah itu adanya penjualan LKS di sekolah sekolah yang ada di Korwil Pancalang , 


dengan nada kasar pada wartawan , adalah kekeliruan dari ketua K3S. Menurut Ozi ketua FWJI Kuningan lagi sampaikan, harusnya pakai etika, bukan datang seperti preman, ini datang nya tiba tiba dan langsung marah marah gitu, di duga di Chatt kepala sekolah SD KAHIYANGAN untuk diminta datang. Ketua K3S datang dengan berkata kasar marah marah menandakan kepala sekolah di wilayah nya dilindungi walau salah dan ada pelanggaran. ketika ada wartawan datangi ke sekolah SD KAHIYANGAN, seperti yang di sampaikan wartawan media ini pada Ketua FWJI Kuningan, naon datang deui ka sakolah sakolah ah...ka wilayah saya ..kata Nana Ketua K3S dengan nada tinggi.  


Udah tidak usah konfirmasi lagi , pintanya, saat tahu wartawan lagi konfirmasi ada penjualan LKS di sekolah tersebut. 


Ketua K3S Pancalang - Kabupaten Kuningan langgar UU PERS nomor 40 tahun 1999 , menghalangi tugas wartawan , dan UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) padahal sudah ada surat edaran dari KDM gubernur Jawa Barat , tentang Larangan penjualan LKS , Buku buku Kurikulum merdeka , atau alat peraga ATS hingga seragam sekolah secara langsung ke sekolah sekolah hingga sekolah jadi berjualan LKS ini tidak tanggung tanggung se Kabupaten Kuningan penjualan LKS marak namun tidak ada pencegahan dari dinas terkaitnya termasuk K3Snya ada apa,

di duga dari Dinas Pendidikan Kuningan hingga ke K3S nya sebenarnya mengetahui namun pada tutup mata. 


Termasuk dalam Peraturan Pemerintah yang dengan jelas melarang ada nya penjualan LKS di satuan pendidikan  nomor. 17 tahun 2010 pasal 18 ayat 1a pasal tersebut menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual LKS, Buku pelajaran dan bahan ajar, hingga jual seragam sekolah pada siswa hal ini juga di perkuat larangan tersebut yang di keluarkan Permendikbud nya bernomor. 2 tahun 2008 pasal 11 dengan jelas melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer jualan buku termasuk menjual LKS, Diperkuat dengan tegas di buat aturan lagi Permendikbud nomor 8 tahun 2016 menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenan untuk jual buku / LKS pada siswa. Dan peraturan lainnya Undang undang nomor 3 tahun 2017 tentang sistem pembukuan pasal 63 ayat 1 melarang penerbit menjual buku / lembar kerja / kisi kisi langsung kepada satuan pendidikan. 


Sudah jelas larangan tersebut namun tidak di indahkan bahkan pihak sekolah tabrak larangan tersebut. ( egi )

×
Berita Terbaru Update