Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FWJI Korwil Kuningan Akan Menyikapi Perihal Semaraknya Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan

Sunday, April 13, 2025 | April 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-13T15:27:00Z

 


Kuningan, Mengenai perihal maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang membuat resah orang tua siswa di Kabupaten Kuningan akan kami sikapi komitmen FWJI Korwil Kuningan saat setelah menggelar acara halal bihalal yang diadakan di sekretariatnya. 


Irwan mengkomunikasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan karena telah banyaknya aduan dari orang tua siswa diberbagai wilayah kecamatan Kabupaten Kuningan yang resah harus membeli buku LKS. 


U.Kusmana Kepala dinas pendidikan Kabupaten Kuningan melalui chat pribadi menjelaskan, telah membuat surat resmi mengenai larangan LKS dan pemotongan bantuan PIP oleh pihak Sekolah, Minggu, 13/04/2025


Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan 2 Surat Edaran (SE) setiap tahunnya



Beliau menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan setiap tahun telah mengeluarkan surat 

edaran (SE) 


* Yang pertama untuk melarang 

Penjualan LKS di sekolah dan


* Pelarangan pemotongan bantuan PIP


Larangan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada transaksi ilegal terkait LKS dan pemotongan bantuan PIP di sekolah Kabupaten Kuningan baik SD maupun SMP. Tegasnya


*Isi surat edaran pertama Larangan Penjualan Buku LKS di Sekolah


Dalam rangka persiapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di seluruh Satuan

Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025, serta untuk mendukung program Kuningan

menuju Kabupaten Pendidikan, dipandang perlu untuk lebih meningkatkan kualitas

belajar mengajar di sekolah tanpa adanya kepentingan komersial.

 Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini kami melarang

Saudara untuk “tidak melakukan Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan

sejenisnya” baik langsung maupun tidak langsung.

 Demikian, untuk menjadi perhatian dan pelaksanaanya. 


*Isi surat yang kedua larangan pemotongan PIP


Dalam rangka optimalisasi kebijakan Program Indonesia

Pintar (PIP) sebagai upaya Pemerintah dalam membantu

pembiayaan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan

rentan miskin melalui bantuan uang tunai dan perluasan akses

serta kesempatan belajar, maka dalam pelaksanaannya perlu

didukung oleh seluruh Satuan Pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kami minta Saudara

memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Satuan pendidikan berkewajiban mengusulkan peserta didik

yang layak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui

Dapodik.

2. Satuan Pendidikan agar memfasilitasi serta membantu dan

memantau proses penyaluran dan pencairan bantuan Program

Indonesia Pintar (PIP).

3. Dalam proses pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak

diperkenankan adanya pungutan/potongan dalam bentuk

apapun.

Demikian agar menjadi perhatian dan atas kerjasamanya,

disampaikan terima kasih.


(Egi populeritas)

×
Berita Terbaru Update