Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan - Sengketa lahan antara H. Hasbiansari dan Yayasan Ukhuwah di Jalan Lingkar Dalam Selatan RT 29, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, mencapai titik deadlock. Ketidakhadiran pihak Yayasan Ukhuwah dalam mediasi yang difasilitasi kelurahan, ditambah dengan terungkapnya dugaan pelanggaran Undang-Undang Yayasan terkait kepemilikan sertifikat lahan, semakin memantapkan langkah H. Hasbiansari untuk menempuh jalur hukum.
Dalam forum rapat mediasi sebelumnya, Ketua RT 29 Arbani dan Ketua RT 27 M. Noor telah menguatkan klaim H. Hasbiansari atas lahan yang disengketakan. Namun, informasi penting juga terungkap terkait status kepemilikan tanah Yayasan Ukhuwah. Berdasarkan data, tanah milik Yayasan Ukhuwah dengan SHGB nomor 0027 telah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui juru ukur Bapak Hariri pada tanggal 6 Juli 2023. Pengukuran ulang ini disaksikan langsung oleh Ketua RT 29 dan Lurah Kelurahan Pemurus Baru. Hasil pengukuran tersebut menunjukkan bahwa objek bidang tanah milik Yayasan Ukhuwah SHGB nomor 0027 tidak tumpang tindih dengan sporadik objek tanah milik H. Hasbiansari.
Meskipun demikian, H. Hasbiansari tetap bersikukuh bahwa akses jalan dan sebagian area yang kini digunakan Yayasan Ukhuwah berada di atas lahan miliknya yang belum bersertifikat (sporadik). Selain itu, temuan terkait riwayat kepemilikan sertifikat Yayasan Ukhuwah juga menjadi sorotan. Data yang diperoleh H. Hasbiansari mengungkap bahwa SHGB nomor 0019 dan 0027 atas nama Yayasan Ukhuwah, dulunya tercatat atas nama Riyadi.
Temuan peralihan kepemilikan sertifikat inilah yang memicu dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan. "Meskipun hasil ukur BPN menunjukkan SHGB 0027 berkas no. 11564/2023 pemohon sirajuddin habibi tidak tumpang tindih, persoalan akses jalan dan dugaan peralihan aset yayasan yang tidak wajar tetap menjadi inti masalah. Kami menduga kuat adanya potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Yayasan," tegas H. Hasbiansari.
Kondisi deadlock dalam mediasi, diperparah dengan indikasi dugaan pelanggaran hukum terkait aset yayasan, membuat H. Hasbiansari tidak lagi melihat adanya opsi lain selain melaporkan kasus ini ke Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri. Dukungan saksi dari para ketua RT setempat semakin memperkuat posisinya dalam menghadapi sengketa ini.
"Upaya mediasi menemui jalan buntu dengan ketidakjelasan dari pihak Yayasan Ukhuwah. Temuan dugaan pelanggaran UU Yayasan, terlepas dari hasil ukur BPNs atas SHGB 0027, menjadi dasar kuat bagi kami untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Kami berharap Satgas Anti Mafia Tanah dapat bertindak cepat dan mengusut tuntas permasalahan ini secara menyeluruh," ujar H. Hasbiansari.
Lurah Pemurus Baru, Budi Rahmadhani, sebelumnya telah berupaya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak, namun perkembangan terbaru ini mengindikasikan bahwa penyelesaian di tingkat kelurahan sangat sulit tercapai.
Sengketa yang melibatkan dugaan penyerobotan lahan untuk akses jalan dan area seluas ± 1.047 m², serta dugaan penyimpangan aset yayasan, kini memasuki babak yang lebih krusial. Langkah pelaporan ke Satgas Anti Mafia Tanah menjadi opsi terakhir bagi H. Hasbiansari untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya dan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset Yayasan Ukhuwah yang berlokasi di Jalan Bumi Mas Raya, Kompleks Bumi Handayani XII A, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Publik menanti tindakan tegas dari aparat kepolisian terkait kasus ini secara komprehensif.