Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wamenkeu Thomas Djiwandono : Pastikan BPI Danantara Tak Gadaikan Saham Pemerintah.

Friday, March 14, 2025 | March 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-13T23:12:46Z


JAKARTA - Popularitas News | Thomas Djiwandono Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), menegaskan bahwa pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tidak akan melibatkan penggadaian saham milik pemerintah.


Dirinya menekankan keberadaan Danantara justru bertujuan memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional dan pusat investasi regional.


"Saham-saham tersebut merupakan aset dasar (underlying asset) yang menghasilkan dividen, dan dividen itulah yang digunakan Danantara untuk berinvestasi," ucap Thomas dalam konferensi pers komplek Gedung Kemenkeu Jakarta, pada Kamis (13/3).


"Polanya adalah bahwa dividen yang keluar dari revenue dan profit masing-masing BUMN tersebut di-pool di Danantara dan dijadikan investasi. Dan di situlah pool investasi dividen tersebut akan di-leverage," tuturnya.


Mekanisme Pengelolaan Investasi


BPI Danantara beroperasi dengan sistem penyaluran. Nantinya, seluruh dividen yang diperoleh dari pendapatan dan laba BUMN dialokasikan sepenuhnya untuk investasi. Dana tersebut kemudian dikelola dengan mekanisme leveraging guna memaksimalkan manfaat ekonomi bagi negara. Dengan pendekatan ini, ekuitas pemerintah tetap aman dan tidak dijadikan jaminan atau digadaikan dalam skema investasi.


"Jadi, yang perlu digarisbawahi adalah ekuitas pemerintah tetap terjaga. Pola yang diterapkan adalah seluruh dividen yang berasal dari pendapatan dan keuntungan BUMN dikonsolidasikan di Danantara, lalu diinvestasikan kembali secara penuh dengan strategi leverage," kata Thomas.


Saat ini, BPI Danantara memiliki modal awal sebesar Rp1.000 triliun yang bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PMN), berupa saham BUMN dan dana tunai. Keberadaan lembaga ini diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada (24/2/2025) lalu.


Sebagai landasan hukum, pembentukan Danantara didukung oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025.


Pada intinya sih Wamenkeu menjamin Danantara tidak akan tergadaikan, , , 


•• Wamenkeu Thomas Djiwandono jamin pengelolaan BPI Danantara tidak gadaikan saham pemerintah.

•• Dividen saham BUMN digunakan untuk investasi tanpa melibatkan penggadaian ekuitas pemerintah.

•• BPI Danantara diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan modal awal Rp1.000 triliun.

×
Berita Terbaru Update