Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pulang dari Jualan Kantong Asoy ,Anak 16 Tahun Diserempet Motor R2 Di Dekat Pasar Mega Asri Sukajadi

Sunday, March 16, 2025 | March 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-18T15:39:15Z

 


Banyuasin, Popularitas News - Miris menimpah M(16) anak  yang masi Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut mengalami Cidera Lengan kanan bengkak, serta wajah  memar ,dan trauma .akibat di serempet seorang berkendaraan roda dua.


Peristiwa tersebut terjadi tidak jauh dari  Pasar Mega Asri sekitar kurang lebih 100 meter ,tepat nya di Jalan Pangkalan Benteng ,Mega Asri ll, Kelurahan  Sukajadi ,Kecamatan  Talang Kelapa ,Kab Banyuasin .(16/3/2025)Sekira  Pukul 9:30 WIB.

Saat M(16), hendak pulang ke  rumah nya dengan ber jalan kaki .


M(16) adalah Sosok anak yang berbakti dan bersemangat tinggi,  setiap hari nya sepulang sekolah atau hari libur dia berjualan Kantong Asoy (Kantong plastik) demi membantu orang tua nya (ibu ) nya ,untuk memenuhi kebutuhan sehari hari ,karena Ayah nya sudah lama tidak bisa menafkahi atau memenuhi kebutuhan hidup keluarga nya.


Dia harus berjalan kaki ke kepasar Mega Asri  yang jarak nya kurang lebih 2 kilo meter, namun semangat nya tidak kendor dan tidak merasa minder demi kebutuhan hidup ,selain itu dia menderita sakit-sakitan sehingga sangat memprihatinkan .


Nasib apes yang di alaminya , berakibat  Cidera hingga bahu kanan bengkak, wajah  lebam dan Trauma ,Tentu saja membuat ibu dan saudara-saudara nya panik dan merasa bersedih  ,lalu mereka  cepat membawa M, ke dukun urut (Lilis) dekat SDNegeri 32 Talpa.


St(35)Bibik nya korban menuturkan kepada Awak Media SN.News (16/3/2025) 16:00:WIB :Bahwa Pihak pelaku bersama orang tua nya, sudah mengantar  M(16) tersebut dari TKP  sampai menuju kerumah orang tua nya di Griya Handayani, Kel Sukajadi Timur. Dan telah mengasikan uang senilai 150.000,00 untuk ber obat, selain itu memberikan alamat rumah  kepada keluarga korban ,setelah itu buru buru pergi .


Harapan keluarga korban  untuk selanjutnya  supaya pihak pelaku penabrakan ber itikad baik ,dengan menanggung pengobatan dan memeriksa kondisi anak tersebut sampai benar benar sembuh:


"Kami berharap dari pihak korban, agar pihak pelaku penabrakan terhadan anak kami, supaya bisa bertanggung jawab dengan  penuh .


karena ada beberapa cidera di lengan kanan bengkak ,Wajah nya lebam dan Trauma ,akibat kelalaian pelaku  dalam berkendaraan .

Sementara pihak keluarga  pelaku saat saya hubungi  melalui telephon  belum ada jawaban "Tuturnya


Keluarga korban berhasil  menemukan alamat rumah pelaku "P" di Gading Pesona Blok J. namun pelaku P, tidak ada dirumah karena masi  kerja,  dan ahirnya orang tua korban  berpesan kepada istri nya  agar pelaku tersebut  datang kerumah korban ,untuk melihat kondisi anak nya yang masi sakit.


Adapun menurut peraturan  undang undang tentang keselamatan berlalu lintas yang harus di perhatikan oleh pengendara  sebagai berikut:


"Kesalahan atau kelalaian pelaku dalam berkendaraan bermotor  yang menyebabkan kecelakaan orang lain 

menurut Peraturan Undang Undang:

Pasal 357 KUHP:Mengenai kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain cedera atau mati.


Hukuman yang dapat diterapkan dalam kasus menyerempet anak dengan kendaraan R2 dapat berupa:

Pidana penjara:Maksimal 5 tahun penjara.

Denda :Maksimal Rp 10.000.000.

Pencabutan SIM:Jika pelaku memiliki SIM.

Pasal 359 nomor 2:Menyebabkan Cedera Pidana 3 Tahun atau 6 Bulan 


Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

UU No. 22 Tahun 2009: Mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan tentang keselamatan lalu lintas dan tanggung jawab pengendara.

Pasal 106: Mengatur tentang tanggung jawab pengendara terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Pasal 107: Mengatur tentang kewajiban pengendara untuk memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas.


Pasal 14 PP No. 79 Tahun 2013

(1) Pengendara wajib memperhatikan keselamatan pejalan kaki, terutama:


a. anak-anak;

b. orang tua;

c. orang cacat;

d. pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.


(2) Pengendara wajib memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.


Pasal 14 ini mengatur bahwa pengendara memiliki kewajiban untuk memperhatikan keselamatan pejalan kaki, terutama mereka yang lebih rentan seperti anak-anak, orang tua, orang cacat, dan pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan. Pengendara juga harus memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.


Kode Etik Pengendara:Mengatur tentang etika dan keselamatan pengendara, termasuk kewajiban untuk memperhatikan keselamatan pejalan kaki.


Thuhib

×
Berita Terbaru Update