SEKAYU, ----Proyek Pembangunan Gedung Serbaguna, Rt.12 Dusun 3 Desa Kertajaya Kecamatan Sungai Keruh, Kab Musi Banyuasin (Muba) satuan Kerja Dinas PU Perkim Muba, APBD 2024 diduga mangkrak atau tidak selesai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Arjeli SS, ketua DPD LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Sumsel yang mengaku bahwa pihak nya bersama awak media di Kab Muba menyoroti dugaan korupsi pada proyek tersebut, Senin, (03/03/2025).
Dijelaskannya, proyek tersebut diduga melanggar Perpres tentang Tender barang dan jasa Anggaran Keuangan negara yang mana Dinas PU Perkim Muba selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) telah menyusun anggaran, namum tidak diterapkan nya tender terbuka yang transparan dan akuntabel.
"Tidak ditampilkan dalam laman LPSE itu sudah sangat jelas adanya niatan buruk di Dinas untuk bersekongkol mencuri uang negara," kata Arjeli.
LSM Gempur Sumsel mengetahui pada laman Sirup LKPP uraian pekerjaan gedung serbaguna harus dibangun secara utuh bukan hanya lantai dan atap seperti itu yang kira kira hanya 30 Persen saja dari Anggaran sebesar Rp 993.920.000.
Indikasi kemufakatan jahat itu, kata Arjeli sudah sangat jelas secara Administrasi Korupsi dan KKN itu pada proyek ini, mangkrak dan pengurangan Volume juga sangat terang benderang dan tidak bisa ditutupi lagi ungkapnya.
"Mulai dari KPA, PA, PPTK, PPK, Pokja dan juga pihak ketiga secara diam diam telah melakukan niatan buruk untuk memperkaya diri sendiri, kelompoknya dan orang lain serta korporasi seperti kebanyakan terjadi nya pencurian negara," kata ketua LSM Gempur saat dibincangi.
Sambungnya, "Pengawasan tidak diterapkan mulai dari proses tender hingga berakhir nya masa pembangunan, hal ini diduga akibat tidak ada rasa tanggungjawab dan kesewenangan dalam jabatan, mengabaikan prinsip kehati hatian dalam memulai kontrak kerja hingga pencatatan dan pembukuan keuangan negara yang juga melanggar Permen Keuangan RI," ucapnya.
Arjeli menyebut bahwa Pihak ketiga sudah sepantasnya menerima sanksi "Daftar Hitam", dan mengembalikan keuangan negara serta pejabat yang terlibat harus nya juga menerima sanksi berat bahkan jika APH mau melakukan penyelidikan mendalam dari yang jadi temuan ini semua pihak terlibat akan menerima akibat hukum.
Sebab itu, tegasnya, LSM Gempur yang didukung oleh sejumlah media akan melaporkan dugaan Korupsi pada proyek Proyek Pembangunan Gedung Serbaguna oleh Satker PU Perkim Muba ini.
"Hal ini penting bagi Bupati terpilih untuk melakukan bersih bersih di beberapa OPD di Kab Muba ini sesuai komitmen saat kampanye, kita akan melaporkan dugaan korupsi ini," singkat nya.
Sementara itu, PPK Proyek Pembangunan Gedung Serbaguna ini saat dikonfirmasi melalui saluran whatsapp menjawab akan melakukan perbaikan dan berkilah masih dalam masa perawatan.
Kepala Desa terkait saat dibincangi mengaku mengusulkan proyek tersebut dan enggan bicara banyak terkait dugaan mangkrak nya proyek ini.
Padahal dana jaminan perawatan setelah penyerahan proyek adalah ditahan 5 persen, sementara kata Ketua LSM Gempur diamati proyek hanya diselesaikan 30 persen saja dan masuk kategori mangkrak.(Tim)