Popularitas News. Kuningan - Disdikbud dengan tegas padahal melarang penjualan LKS dan lain sebagainya di sekolah, berdasar pelarangan dari Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 pasal 18.1a pasal tersebut menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual LKS , Buku pelajaran , bahan ajar, hingga seragam sekolah pada siswa.
Diperkuat Berdasar Permendiknas nomor 2 tahun 2008 pasal 11 melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku termasuk LKS , dan Permendikbud nomor 8 tahun 2016 Menyatakan isinya bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku pada siswa . Serta UU Nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan Pasal 63 ayat 1. Dimana melarang penerbit menjual buku tuk pendamping seperti Lembar kerja siswa langsung kepada satuan pendidikan .
namun di sekolah SD Negeri tersebut atau di bawah naungan K3S bapak Rusdi se Kecamatan Sindang agung ini sebanyak 17 Sekolah Dasar . Di duga sengaja jual LKS kepada anak didiknya
Ini terungkap atas dasar laporan orang tua siswa serta merta keterangan siswanya membenarkan ada penjualan Lembar Kerja Siswa seharga rp.80.000,- per paketnya
peraturan itu dilanggar , siswanya di sekolah SD Negeri haruskan membelinya, atas dasar buku/LKS itu diperlukan siswa tuk membantu belajar di rumah .
Maka secara terang terangan di SDN Sindangagung salah satunya di Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan Jawa Barat, saat di konfirmasi Kepala Sekolahnya , Hj. Titin K meng iyakan di sekolah nya ada menjual LKS , dari salah satu penerbit ( Distributor buku ) .
Penjualan LKS ke sekolah masih ada di kuningan ini harus ditertibkan apalagi dan itu diharuskan anak siswa siswinya untuk pada membeli , disekolah oleh pihak sekolah .
suatu pelanggaran , namun ini dibiarkan oleh Dinas Pendidikan setempat . Entah dengan alasan apa.
sudah berlangsung selama ini . Tidak hanya itu penerima dana PIP , Siswa / siswinya tak utuh , diterima di SD Negeri Sindang agung , katanya ada untuk pembayaran pembelian kaos olah raga siswa / siswi ini , belum dibayarkan , dari uang itu dibayarkannya .
Awak media sudah mencoba mendatangi pihak sekolah SDN.Sindang Agung Kabupaten Kuningan , menemui Kepala Sekolahnya Ibu Titin Kartini.S.pd.SD saat dikonfirmasi , Langsung mengiyakan tak membantahnya, betul Pa , adanya penjualan buku LKS, di sekolahnya tapi maaf Pa bukan hanya sekolah ini saja adanya penjualan LKS tersebut , seharga rp 80.000,- sepaket. Katanya hampir semua se kuningan, begitu tak banyak yang dijelaskan ibu kepala sekolah SD ini dalam obrolan dengan wartawan dengan tatapan dingin . singkat men jelaskan.
Untuk penjelasan lebih lanjut Ibu Titin Kartini mengarahkan silahkan untuk konfirmasi saja ke K3S nya, yaitu Pa Rusdi , di SD Negeri Babakanreuma 2 , karena Ketua K3S pa Rusdi yang mengetahui nya saat itu ikut di undang dipertemuan awal dengan penerbit LKS ,
Ada apa Pa Rusdi ko tak mencegah nya terkesan membiarkan penjualan LKS tersebut ke sekolah sekolah selama ini. Saat meminta keterangan ke Pa Rusdi , sebagai Ketua K3Snya ,
Alasannya berhubungan langsung antara penjual LKS , penerbitnya datangi sekolah , dan bicara dengan para kepala Sekolah , tidak lewat K3S . ini perlu diluruskan , tidak ada campur tangan atau pengkoordiniran oleh K3S ,” dijelaskan Rusdi saat ditemui di sekolah Babakanreuma .
Di sekolah SD di wilayah nya K3S Rusdi , ada 17 sekolah SD dua swasta lainnya sebanyak 15 Sekolah Dasar negeri . Saat pertemuan dengan distributor buku CV . LARAS SUKMA , awal mulanya CV ini mengundang , marketing nya datang menawarkan dan adakan pertemuan . Termasuk Ketua K3Snya pun di undang . Penjelasan / klarifikasi ketua K3S Rusdi bilang ,” saya tidak mengkoordinir kepala sekolah tuk itu atau mengharuskannya , tidak . Itu masing masing saja , sifatnya berdasar kebutuhan, tuk jelasnya silahkan bicara dengan marketing distributor buku LKS tersebut .
Adanya aduan dari orang tua siswa SDN Sindangagung terkait pembelian buku LKS sangat membebani orang tua siswa dan ini bagaimana tindakan dari Dinas Pendidikan Kuningan setempat dengan maraknya penjualan LKS , terkesan dibiarkan. Serta ada penjualan Kaos pula di sekolah , Sudah jelas salah.
sekolah sudah bukan lagi sebagai tempat mendidik dan pembelajaran . Pihak sekolah SDN ini patut ditertibkan. Adakah sanksi dari Dinas Pendidikan Kuningan atas Pelanggaran ini .
Tim Popularitasnews.com