Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolsek sanga desa Berhasil Meringkus BD Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Kurir BD Bekerja

Wednesday, March 12, 2025 | March 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-12T11:11:59Z


SEKAYU,,, kapolres Musi Banyuasin, Akb Sulistiyono Sigit Dwi Nugroho SIK melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, berhasil meringkus BAYU DERWANTARA (BD) (29)  diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan dimana BD bekerja yakni perusahaan Jasa Kurir J&T.


Dalam keterangan Polres Muba yang diterima media Ini bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wib Di Desa Ngulak II Kec. Sanga Desa Kab. Muba, diduga telah terjadi tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku BD terhadap korban PT. JNT EXPRESS.


Pelaku (BD) diduga telah menggelapkan uang setoran pengantaran barang JNT EXPRESS Sebesar Rp.129.970.397, yang mana pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 pelaku membawa uang hasil setoran COD Pada hari itu sebesar Rp.62.368.842 dan uang setoran pada tanggal 19 Februari 2025 sebesar Rp.67.538.555 yang mana uang tersebut diambil dari saksi ARIJA dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.


"Atas kejadian tersebut korban PT.GLOBAL JET EXSPRES mengalami kerugian sekitar Rp.129.970.397.00,-( seratus dua puluh Sembilan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus Sembilan tujuh ribu rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sanga Desa Polres Muba,"kata Kapolsek dalam keterangan nya ini.


Mengetahui dimana persembunyian BD , Kapolsek Sanga Desa IPTU JOHARMEN, S.H, M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA HERI FITHA, S.H, .M.M bersama dengan Unit Reskrim SPARTAN dan langsung menuju tempat pesembuyiannya di Jalan RA Abu Sama Kec.Kemuning Kota Palembang dan langsung mengamankan pelaku BAYU DEWANTARA tanpa perlawanan di kontrakannya.


Dari hasil pemeriksaan tersangka BD mengakui telah menggelapkan uang setoran COD PT. GLOBAL JET EXSPRES dan uang hasil penggelapan dibelikan Baju kaos sebanyak 4 helai, celana panjang levis, Hp POCO X5 5g dan Hp Samsung A04 sedangkan sisa uang tersebut sebesar Rp.11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah)


Dijelaskan juga telah diamankan barang bukti yakni:

1. 3 (tiga) Helai Baju kaos

2. 1 (satu) Helai Celana Jeans

3. 1 (satu) Helai Jaket Jeans

4. 2 (dua) unit Handphone

5. Uang tunai sebanyak Rp.11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah)


Kasus tersebut kata Kapolsek termasuk Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana.


Sebelum nya pihak PT JNT Ekpress telah melaporkan BD dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 20 / II / 2025 / SPKT / POLSEK SANGA DESA / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tanggal 20 Februari 2025.

×
Berita Terbaru Update