Popularitasnews.com///Tangerang* – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Lusiana BN Candi Kencana (Oma Lusi), seorang lansia 78 tahun yang juga pengurus Vihara di Taman Cibodas, akhirnya resmi masuk ranah hukum. Pada Kamis (6/3/2025), Oma Lusi didampingi tim kuasa hukumnya, Agus Darma Wijaya, resmi melaporkan pasangan suami istri (Pasutri) Iwan Ishak dan Evie ke Polres Kota Tangerang. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 407 juta yang dilakukan oleh pasangan tersebut sejak tahun 2024.
Laporan ini mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Oma Lusi dan tim kuasa hukum berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan agar keadilan bisa ditegakkan.
*Kronologi Kejadian: Bujuk Rayu yang Berujung Kerugian Besar*
Kasus ini berawal pada Maret 2024, ketika Iwan Ishak dan Evie datang menemui Oma Lusi di Vihara Taman Cibodas, Tangerang. Mereka mengaku tengah mengalami kesulitan finansial dan membutuhkan uang Rp 200 juta sebagai mahar pernikahan anak mereka yang akan digelar di luar negeri.
Mereka berjanji akan mengembalikan uang tersebut segera setelah pesta pernikahan selesai dan meyakinkan Oma Lusi dengan menyerahkan Surat Perjanjian Apartemen Pasar Baru Mansion sebagai jaminan. Namun, jaminan ini tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dibuat melalui notaris.
Karena iba dan percaya dengan pasangan tersebut—yang sebelumnya merupakan pasiennya dalam pengobatan alternatif—Oma Lusi akhirnya menyerahkan uang yang diminta. Namun, setelah mendapatkan uang pertama, pasangan tersebut kembali datang dengan alasan yang berbeda-beda, meminta tambahan dana hingga totalnya mencapai Rp 407 juta.
“Awalnya mereka bilang hanya butuh Rp 200 juta untuk mahar, tetapi setelah itu mereka terus meminta uang dengan berbagai alasan. Saya percaya karena mereka berjanji akan memberikan apartemen jika tidak bisa mengembalikan. Tapi setelah pernikahan selesai, mereka malah sulit dihubungi dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya,” ujar Oma Lusi saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman Polres Kota Tangerang. Kamis, (6/3/2025).
Ketika berusaha menagih, Oma Lusi justru dihadapkan dengan berbagai alasan dan janji kosong. Bahkan, pada akhirnya, Iwan Ishak dan Evie memutus komunikasi dan menghilang, sehingga membuat korban semakin yakin bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
*Tantangan dari Oknum Pengacara: Dugaan Intervensi Hukum*
Tidak hanya mengalami dugaan penipuan dan penggelapan, dalam upaya mencari keadilan, Oma Lusi dan timnya juga mendapat tantangan dari seorang oknum pengacara berinisial "Yi", yang diduga merupakan kuasa hukum dari pasangan Iwan Ishak dan Evie.
Dalam rekaman komunikasi yang dimiliki tim kuasa Oma Lusi, Yi diduga dengan arogan menyatakan bahwa laporan yang akan dibuat oleh Oma Lusi tidak akan bisa diproses.
"Abang silakan LP, saya garansi tidak akan bisa. Kalau abang bisa, saya yang kasih duit sekarang," ujar Yi dalam rekaman tersebut.
Pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya potensi kolusi antara oknum pengacara dengan oknum aparat penegak hukum untuk melindungi pelaku. Pernyataan Yi juga dianggap sebagai bentuk ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan, yang berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE jika ancaman tersebut disampaikan melalui komunikasi elektronik.
*Harapan Korban dan Tim Kuasa Hukum*
Setelah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Kota Tangerang, Agus Darma Wijaya, selaku kuasa hukum Oma Lusi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional dan transparan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum di negara ini. Jika ada pihak yang mencoba menggertak korban dengan mengatakan bahwa laporan ini tidak akan bisa diproses, itu harus diusut. Justru pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya upaya melindungi pelaku. Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku benar-benar dijadikan tersangka,” tegas Agus Darma Wijaya.
Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana menggugat secara perdata untuk menuntut pengembalian uang Rp 407 juta yang telah diberikan korban kepada pasangan suami istri tersebut.
“Kami ingin ada keadilan. Bukan hanya agar Oma Lusi mendapatkan kembali haknya, tetapi juga agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami hal serupa. Banyak lansia yang mungkin juga menjadi korban modus serupa, tetapi takut melapor karena diintimidasi,” tambahnya.
Sementara itu, Oma Lusi sendiri berharap laporan yang sudah dibuat di kepolisian bisa segera ditindaklanjuti.
"Saya hanya ingin uang saya kembali. Saya sudah tua, saya bekerja keras selama ini, tetapi malah ditipu. Saya berharap keadilan ditegakkan, dan saya ingin kasus ini benar-benar diproses. Jangan sampai ada lagi orang lain yang mengalami hal seperti saya," ujar Oma Lusi dengan mata berkaca-kaca.
*Pentingnya Pengawasan Publik dalam Kasus Penipuan*
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena menyangkut seorang lansia yang telah mengabdikan dirinya untuk membantu banyak orang. Banyak yang menilai bahwa penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini dapat menjadi preseden penting untuk melindungi korban-korban penipuan lainnya, terutama lansia dan orang-orang yang memiliki niat baik tetapi justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sejumlah lembaga media, aktivis hukum dan masyarakat sipil pun turut mendukung perjuangan Oma Lusi. Mereka menilai bahwa kasus ini harus dikawal agar proses hukum tidak mandek di tengah jalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kasus ini. Jangan sampai ada intervensi dari pihak yang ingin menghambat keadilan. Penegak hukum harus bekerja profesional tanpa pandang bulu,” ujar Cecep seorang ketua lembaga media Kota Tangerang atau aktivis dari pemerhati hukum yang turut hadir di Polres Kota Tangerang.
Kasus ini akan menjadi ujian bagi sistem hukum di Indonesia, apakah benar-benar mampu melindungi korban atau justru tunduk pada tekanan pihak tertentu. Kini, publik menunggu langkah tegas dari Polres Kota Tangerang untuk memproses laporan ini hingga ke tahap penetapan tersangka dan proses pengadilan.
*Dengan adanya laporan resmi yang telah dibuka, dengan nomor Laporan Polisi" *LP/B/317/III/2025/SPKT/ Polres Metro Tangerang Kota /Polda Metro Jaya/"harapan besar kini bertumpu pada aparat kepolisian untuk menegakkan keadilan bagi Oma Lusi dan korban-korban penipuan lainnya.*