Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 400 gram. Penangkapan dilakukan setelah 3 personil
Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel mendapati para tersangka sedang mengambil barang bukti di kawasan bantaran Sungai Martapura.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, hal tersebut disampaikan Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M. saat konferensi pers yang berlangsung di Mako Polairud Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (27/3/2025).
Dalam konferensi pers tersebut hadir Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan, S.I.K., M.H. dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, A.Mk.
Disampaikan Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, MRF alias R ditangkap dilokasi saat hendak mengambil barang bukti sabu sedangkan AA alias H ditangkap dalam pelariannya ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), sedangkan satu tersangka lainnya AR alias B masih dalam proses pencarian.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka yang sudah ditangkap, diketahui bahwa aktor utama adalah AS alias A dengan memesan narkotika jenis Sabu kepada AP sebanyak 400 gram atau 4
Kantong seharga Rp.236.000.000,-.
Selanjutnya AS alias A memerintahkan AR alias B, AA alias
H, MRF alias R untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di Banjarmasin tepatnya di Bantaran
Sungai Martapura Jalan Kelayan Selatan Kecamatan
Banjarmasin Selatan disamping tiang listrik.
Kombes Pol Andi Adnan menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba. "Kami melakukan pengawasan ketat dan berhasil menghentikan aktivitas transaksi yang diduga kuat melibatkan jaringan narkoba," ujarnya.
Selain menangkap dua tersangka, Dit Polairud Polda Kalsel turut mengamankan barang bukti berupa 4 kantong Sabu dengan berat
400 Gram, 1 buah Kotak
warna Coklat, 1 unit Mobil Toyota Avanza DA 1730
TCH warna hitam, 1 unit Handphone
merk ITEL warna biru malam, 1 unit Hanphhone
merk ITL warna biru
keungu-unguan, 1 unit Handphone
merk RELMI 5 PRO warna
hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112
ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo
Pasal 131 Undang-Undang Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika.( humas/ wardani)