Banjarmasin, 17 Februari 2025 - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin menggelar kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Kegiatan ini diikuti oleh dosen dan mahasiswa STIHSA Banjarmasin sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Tiga dosen STIHSA Banjarmasin, yaitu Irvan, Sindy, dan Fikri, menyampaikan materi tentang hak ulayat, hukum tanah, dan advokasi hukum kepada masyarakat Desa Patikalain. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat setempat, Babinsa, dan tokoh masyarakat adat Dayak.
Masyarakat Desa Patikalain menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat diadakan kembali di masa mendatang. "Kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini, karena kami dapat memahami lebih baik tentang hak ulayat dan hukum tanah," kata salah satu warga Desa Patikalain.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen STIHSA Banjarmasin dalam melaksanakan pengabdian masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. "Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa lainnya untuk melakukan kegiatan serupa di masa depan," kata Ketua Panitia Zamhuri Rachman dan Abdurahman Arhabas.
Dalam kesempatan ini, dosen dan mahasiswa STIHSA Banjarmasin juga melakukan interaksi dengan masyarakat Desa Patikalain, untuk memahami lebih baik tentang kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat setempat.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan bagian dari upaya STIHSA Banjarmasin untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih baik.
(Tim/war)