Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LSM Triga Nusantara Layangkan Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi di Sekwan Kabupaten Pringsewu.

Tuesday, February 4, 2025 | February 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-04T03:27:13Z


Pringsewu, [31-Januari-2025] – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung, melalui Ketua Karna Wijaya, secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Pringsewu. Surat ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam perhitungan besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan bagi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2023.


Dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Tunjangan DPRD

Berdasarkan hasil pemeriksaan LHP BPK, ditemukan beberapa indikasi ketidak tertiban dalam realisasi pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. LSM Triga Nusantara menyoroti beberapa poin penting terkait dugaan penyimpangan ini:


Tunjangan Transportasi Tidak Sesuai Standar Satuan Harga


Tunjangan transportasi yang dibayarkan mencapai Rp1.334.919.239,00, namun realisasinya belum sesuai dengan standar satuan harga Kabupaten Pringsewu Tahun 2023.

Pembayaran tunjangan ini seharusnya tidak mencakup biaya perawatan serta operasional kendaraan dinas jabatan.

Penunjukan Tim Appraisal Tanpa Kompetensi yang Memadai


Sekwan Kabupaten Pringsewu menunjuk Fisipol Universitas Lampung (Unila) sebagai penyedia jasa konsultansi appraisal tunjangan transportasi dan perumahan tanpa mempertimbangkan kompetensi yang sesuai.

Keputusan ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.

Perhitungan Tunjangan Perumahan Tidak Konsisten


Besaran tunjangan perumahan yang diberikan tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.06/2012, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakwajaran dalam jumlah yang diterima oleh anggota DPRD.

Survei Standar Rumah Dinas Jabatan Tidak Akurat


Proses survei yang dilakukan untuk menentukan besaran tunjangan perumahan tidak mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Seharusnya, standar rumah dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007.

Tuntutan LSM Triga Nusantara

Menanggapi temuan ini, Ketua LSM Triga Nusantara, Karna Wijaya, meminta Sekwan Kabupaten Pringsewu segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.


"Kami meminta transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, terutama yang berkaitan dengan tunjangan DPRD. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi dari pihak Sekwan, kami akan menempuh jalur hukum serta melakukan aksi guna menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan ini," tegas Karna Wijaya.


LSM Triga Nusantara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, mereka mendesak agar Sekwan Kabupaten Pringsewu segera memberikan penjelasan guna menghindari polemik lebih lanjut di masyarakat.


(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update