Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Karobelah Panik!! E-Sertifikat PTSL Tidak Sesuai Dengan Peta Lahan Kepemilikan. Dugaan Terjadi Penyelewengan Anggaran Biaya Patok Oleh Oknum Panitia.

Tuesday, January 28, 2025 | January 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-28T00:25:30Z


JOMBANG - popularitasnews.com | Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) basis E-sertifikat yang tidak mudah diterima oleh masyarakat desa karena minimnya pengetahuan informasi digital. 


Hal ini memicu kepanikan warga terhadap kepemilikan lahan yang dimiliki. Warga mengacu pada surat menual (petok-D) yang di terbitkan desa tidak sesuai dengan hasil pada aplikasi elektronik. 


Kemungkinan terjadi validasi data yang dilakukan secara sepihak karena lemahnya sistem keamanan instansi/lembaga pemerintah yang terkait.


Sejumlah warga desa Karobelah yang sudah tinggal di atas tanahnya sendiri baik yang masih berupa Petok-D maupun hanya surat waris, mengaku sangat berterima kasih dengan adanya program PTSL.


Salah satu warga karobelah berinisial FR (38) menyatakan masih bingung saat menerima E-Sertifikat yang hanya satu (1) lembar saja, bahkan tidak ada patok pembatas yang ditancapkan dan luas tanah berbeda dengan berkas Petok-D yang disetorkan pada awal pengurusan PTSL. 


Sebagai warga yang awam hanya terdiam tidak berani menanyakan ke kantor balai desa Karobelah, takut ribet dan tidak paham harus menemui siapa nantinya dibalai desa, "cerita FR pada awak media." Rabu (22/1)


Selain itu, warga Karobelah berinisial EF (41) juga mengalami hal yang sama, E-Sertifikat yang diterima sangat berbeda dengan Petok-D yang dimilikinya, letak posisi tanah dan patokan juga tidak diberikan serta luas tanah yang seharusnya diberkas Petok-D 145 m² dicantumkan di E-Sertifikat 270 m² takutnya ini bukan lokasi tanah saya," Jelas EF (41) sambil menunjukkan bukti suratnya.


Saat awak media mencoba meminta keterangan pada ketua panitia penyelenggara PTSL pada, Kamis (23/1). 


"Tim PTSL kami sudah melakukan kewajiban dan tanggung jawab sesuai ketentuan apabila ada kekeliruan dalam hasil E-Sertifikat merupakan Human Error saja bisa di revisi mandiri, karena semua yang mengajukan PTSL sudah diundang saat penentuan titik koordinat lokasi tanah melalui aplikasi "Signeasy" dan dijelaskan secara rinci sebelum ditandatangani kepemilikan tanah tersebut," Terang ketua panitia PTSL.


Ketua panitia menjawab pertanyaan warga mengenai besaran biaya Rp.150.000/sertifikat yang telah dibayarkan oleh warga sekitar 1.000 pemohon PTSL dan tidak ada patok pembatas tanah ,


"Kalau soal biaya tersebut bukan cuma patok pembatas saja tetapi ada operasional lainnya termasuk materai, ada tim bagian pelaksana sendiri." Terang Ketua panitia 


Awak media menemui salah satu warga berinisial HM (30) selaku pelaksana petugas pemasang patok pembatas tanah menuturkan, 


"Hanya menerima pesanan sebanyak 500, patok yang dikerjakan sesuai kesepakatan harga Rp.10.000/patok, sudah dilakukan. Soal sisa jumlah keseluruhan patok dikerjakan siapa dan tidak diberikan kepada warga, saya tidak mengetahui, yang saya kerjakan sesuai pesanan 500 balok saja," Tuturnya.


Dari beberapa narasumber warga yang diperoleh rata-rata tidak ada pemasangan patok pembatas tanah yang diberikan oleh petugas PTSL sebanyak 3 patok per pemohon. Padahal patok tersebut sebagai bukti tanda pembatas kepemilikan luas tanah.


Adapun sekitar 1.000 pemohon PTSL yang sudah dilaksanakan harusnya ada 3.000 patok, dengan biaya Rp.150.000/pemohon. Sementara masih realisasi hanya 500 patok yang disalurkan, sehingga sekitar 2.500 ini kemana?


Harusnya hal seperti ini pemerintah kabupaten Jombang melakukan pemeriksaan/ audit terhadap Panitia PTSL dan perangkat desa Karobelah, Karena sering terjadi kasus seperti ini tapi tidak segera ditindaklanjuti," Ungkap warga TR (28).


Harapan masyarakat desa Karobelah adanya transparansi anggaran dan jika ada musyawarah desa ikut dilibatkan, tambahnya.

×
Berita Terbaru Update