Minahasa | Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pria berinisial JK (25), warga Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Timur. JK diduga melakukan tinda k penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial SM (25), yang juga merupakan warga setempat pada, Kamis (16/01)
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Sos., membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, terduga pelaku kini telah diamankan di Markas Komando Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Motif sementara diduga akibat perselisihan antara pelaku dan korban yang dipicu masalah pengasuhan anak mereka, mengingat keduanya merupakan pasangan yang belum menikah,” terang Kasat Reskrim.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis pagi, sekitar pukul 08.00 WITA, di rumah terduga pelaku di Kelurahan Roong. Awalnya, pelaku dan korban sedang bersama menjaga anak mereka yang masih balita. Namun, situasi berubah menjadi cekcok mulut yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kepolisian akan mendalami motif kejadian ini dan menegaskan komitmen Polres Minahasa dalam menangani setiap bentuk kekerasan. Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan serupa agar aparat dapat bertindak cepat dan tepat.
Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian telah kembali kondusif, dan penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung. Kepolisian juga mengutamakan pendekatan yang profesional dalam menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.