JOMBANG, - Penipuan dengan cara rekruitmen anggota Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Jombang.
Pasalnya, seorang Oknum anggota Satpol PP Jombang berinisial (SH), ini diduga melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah kepada korban berinisial (SA) .
Seorang oknum tersebut mengiming-imingi korban dijanjikan untuk lolos pada seleksi pegawai Satpol PP Jombang. Namun, korban SA harus membayar uang kepada SH sebesar Rp85.000.000 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun beberapa media yang tergabung di Organisasi Serikat Jurnalis Nusantara (SJN), bahwa peristiwa yang dialami SA terjadi sekitar pertengahan tahun 2021, saat dirinya ingin mendaftarkan anaknya untuk masuk sebagai anggota Satpol PP.
Setelah itu, SA (korban) didatangi oleh inisial Y yang mengaku sebagai salah satu anggota Satpol PP Jombang. Pada pertemuan tersebut, kemudian Y memberikan tawaran kepada korban jika ia bisa membantu anaknya untuk lolos sebagai anggota Satpol PP.
"Waktu itu, Y mengarahkan saya untuk menemui SH, yang merupakan atasan dia. Saat pertemuan tersebut, SH lalu menjanjikan kepada saya bahwa dia sanggup meloloskan anak saya untuk masuk sebagai anggota Satpol PP. Namun dengan syarat agar membayar uang sebesar Rp85 juta,"terang SA pada Selasa, (14/01).
SA mengatakan, SH juga berjanji apabila nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka SH akan mengembalikan uang tersebut secara utuh dalam tempo waktu satu minggu.
"Saat pengumuman seleksi rekrutmen Anggota Satpol PP tiba, ternyata anak saya dinyatakan tidak berhasil menjadi anggota Satpol PP. Maka dari itu, saya menagih janji dari SH untuk mengembalikan uang yang telah dibawanya, namun tidak mendapatkan respon dan itikad yang baik darinya,"ungkap SA.
Dalam hal ini, SA lalu mengadu ke Kantor Hukum Jack And Associates untuk meminta perlindungan hukum.
"Berdasarkan keterangan dan bukti–bukti dari klien kami menerangkan, bahwa sejak pengumuman seleksi anggota Satpol PP hingga pertengahan tahun 2023 yang lalu, klien kami terus berupaya untuk menghubungi SH agar segera menepati janjinya. Namun SH berjanji mengembalikan uang klien kami dengan cara diangsur,"kata Penasehat Hukum (PH), Joko Prasetyo S.Sy, S.H., M.H.
Joko Prasetyo, atau biasanya disapa Bang Jack selaku kuasa hukum menjelaskan, seiring berjalannya waktu, kliennya telah menerima uang dari SH sebesar Rp42.500.000 (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Namun mulai bulan September 2023, SH kembali menunjukan itikad tidak baiknya dengan tidak pernah merespon ketika ditagih oleh Kliennya itu.
"Dia cenderung menghindar, padahal SH sebelumnya telah membuat surat pernyataan yang menyatakan, bahwa batas akhir pelunasan sampai bulan Mei 2023,"ujar Bang Jack.
Bang Jack menyebut, jika kliennya itu sudah seringkali berupaya untuk menghubungi dan menagih kewajiban SH untuk mengembalikan kekurangan uang sebesar Rp42.500.000 juta, sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
"Namun hingga somasi ini dilayangkan, tidak ada itikad baik dari SH untuk menyelesaikan kewajibannya pada klien kami. Bahkan, SH malah menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi,"pungkasnya.