Asahan, Popularitas News - Zulkifli, SH & Associattes yang berkantor di jalan Sisingamangaraja Kisaran dalam keterangannya saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya ada berkirim surat permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini masih dikuasai oleh warga penduduk kelurahan Kisaran Timur atas nama Mariyam dengan SMH bernomor 1208 dan SHM nomor 1209 kepada kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Asahan serta kepada pihak Notariat yang hendak melakukan pembuatan akta jual beli terhadap lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran yang berada di jalan Imam Bonjol Kisaran, ujarnya.
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan alasan kami melakukan pengiriman surat dimaksud tidak lain persoalan tersebut hingga saat ini masih berada ditangan komisi "C" DPRD Asahan dan sudah beberapa kali dilakukan RDP pada lembaga negara tersebut, namun sampai detik ini belum kunjung selesai, dan lagi dalam Minggu ini kami juga akan bertemu dengan pihak Kejaksaan di Medan maupun di Jakarta terkait persoalan tersebut.
Demikian juga terhadap Notaris yang hendak melakukan pembuatan akta jual beli , saya harap terhadapnya juga dapat menunda penerbitan akta jual beli tersebut hingga permasalahannya selesai dan memiliki Zulkifli juga mengatakan beberapa hari yang lalu terdapat pihak pihak yang memaksakan kehendaknya untuk meminta Notaris segera menerbitkan akta jual beli terhadap lahan dan bangunan yang saat ini sedang kami tangani permasalahannya,
Alhamdulillah pihak BPN Asahan telah merespon dan menanggapi permohonan kami untuk menunggu hingga persoalan tersebut clear, dan bila pihak notaris tersebut tetap bersikukuh untuk menerbitkan akta jual beli pada objek perkara yang sedang kami tangani, kami pastikan akan kami upaya hukum selanjutnya.
Untuk memperjelas Asset Pemerintah kabupaten Asahan berupa sebidang lahan dan bangunan eks. Yang dulunya digunakan sebagai terminal dikelurahan Kisaran timur, atau yang disebut "Pasar Kisaran"
(O.Tambunan)