JOMBANG | Memasuki era society 5.0 dengan merambahnya digitalisasi sebagai akses mendapatkan informasi di segala lini, segala bentuk aktivitas Jurnalis masih menjadi sarana dan perantara bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi, serta wawasan yang akurat, aktual, dan terpercaya.
Peran serta para pekerja di bidang Jurnalis, merupakan sebagai pengembang informasi dalam kemajuan demokrasi masih memerlukan atensi. Terlebih, dalam menyediakan fasilitas informasi yang semakin canggih.
Faktanya, masih banyak ditemukan beberapa pekerja Jurnalis yang bekerja di perusahaan media, namun tidak seimbang dengan jumlah serikat pekerja di perusahaan media. Padahal, keberadaan serikat pekerja sangat penting sebagai alat untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja Jurnalis.
Sebab, kurangnya jaminan atas hak-hak dan kesejahteraan yang layak sebagai pekerja Jurnalis tersebut masih ditemukan dalam beberapa lingkup, seperti fasilitas kerja, dukungan pengembangan kerja, akses material dalam pengembangan wawasan berbasis riset, demokratisasi dalam lingkungan kerja, serta perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya sebagai pekerja Jurnalis seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Masih banyaknya jaminan kesejahteraan para pekerja Jurnalis yang kurang memadai tersebut, maka semakin memperkuat kerentanan para pekerja di bidang Jurnalis dan potensi terampasnya hak-hak pekerja Jurnalis di masa mendatang.
Atas dasar kerentanan tersebut, para pekerja Jurnalis memerlukan sebuah wadah untuk berserikat, dimana berserikat merupakan hak setiap warga negara.
• Maksud dan Tujuan Serikat Jurnalis Nusantara (SJN)
Mendapati fenomena tersebut, perlu adanya gerakan serikat para pekerja Jurnalis yang fokus untuk mengusung isu kesejahteraan dan memperjuangkan hak-hak para pekerja Jurnalis yang berprinsip pada independensi, komitmen, keadilan, dan kesetaraan berbentuk kesatuan.
Disamping memperjuangkan dan mensejahterakan hak-haknya sebagai pekerja, dengan adanya hal tersebut tidak lain bertujuan untuk dapat meningkatkan mutu karya dan kompetensi professional pekerja di bidang Jurnalis, sehingga dapat menjadi posisi tawar pekerja di hadapan pengusaha dan pemerintah.
Singkatnya, para pekerja Jurnalis memerlukan wadah berbentuk serikat, untuk meningkatkan kontrol atas relasi produktif dan reproduktif untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja Jurnalis secara kolektif.
Oleh karena itu, Serikat Jurnalis Nusantara (SJN) lahir sebagai wadah dalam meningkatkan kekuatan kolektif para pekerja Jurnalis.
• Lahirnya Serikat Jurnalis Nusantara (SJN)
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kekuatan kolektif para pekerja Jurnalis, Dr. (c) Joko Prasetyo, S.Sy, S.H, M.H. menyusun sebuah manifesto sebagai pijakan dalam memberikan visi dan misi, memandu upaya advokasi, mendorong kesadaran bersolidaritas, memobilisasi para pekerja Jurnalis untuk melakukan aksi kolektif, serta menginspirasi langkah-langkah pencapaian kesejahteraan bagi pekerja Jurnalis.
Serikat Jurnalis Nusantara (SJN) lahir sebagai wadah yang mengandung sinergi dari para pekerja Jurnalis untuk terus berinovasi dengan kreativitas yang tidak terbatas, sehingga dapat mewujudkan insan pers yang professional, sejahtera, serta berkualitas yang senantiasa berpegang teguh pada kaidah pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pendiri
Serikat Jurnalis Nusantara (SJN)
Dr. (c) Joko Prasetyo, S.Sy, S.H, M.H.