-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cawabup Taput Deni Diduga Izasah Tidak Sesuai Terancam Diskualifikasi Akibat Pelanggaran Administrasi

Monday, December 9, 2024 | December 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-09T08:18:18Z


Sumut, Popularitas News - Sedikit mengulik tentang Juknis Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara. Sebab, nama didalam berkas Pencalonan Calon Wakil Bupati pada Ijazah Deni Parlindungan Lumbantoruan (Cawabup No. Urut 2) yang dilampirkan, berbeda dengan nama yang tercantum di KTP-elektronik nya.


Tahun kelahiran nya juga berbeda, apakah bisa lolos tanpa Penetapan Pengadilan," ujar Rudi Zainal Sihombing SH, Anggota Tim Bidang Hukum Pemenangan Calon Bupati Taput Satika - Sarlandy, kepada wartawan ketika dihubungi lewat telepon , Senin (7/10/2024).


Sebab, sambung Rudi, Deni Parlindungan Lahir Pada Tahun 1978 dan Deni Parlindungan Lumbantoruan yang Lahir pada Tahun 1979, apakah bisa dinyatakan sebagai orang yang sama tanpa Penetapan dari Pengadilan


Saat hal ini dikonfirmasi wartawan, Senin (07/10/2024) pukul 08.27 melalui sambung WhatsApp kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara (Taput), Suwardy Pasaribu tidak direspon, walaupun bertanda ceklist dua


“timses Santika -sarlandy banyak menemukan kejanggalan prosedur pemilu mulai dari admistrasi,Tahapan kampanye,money politik, hingga pemungutan suara,Materi terkait beberapa temuan ini akan kita jadikan bahan untuk dimajukan ke dalam Pilkada.

Banyaknya laporan masyarakat hingga bukti bukti dilapangan yang sudah yang sampai saat ini belum direspons dan dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu juga akan menjadi bahan kita untuk melapor ke MK,”


“Harapannya adalah di MK dan DKPP nanti keadilannya kita dapatkan, di MK nanti bisa terkuak upaya kecurangan yang terungkap agar kedepannya Pemilu akan berjalan dengan baik sesuai asas yg telah ditetapkan 


"Seharusnya, sebelum maju sebagai calon Wakil Bupati persoalan ijazah ini harus diperbaiki, bukan sekarang. Dan anehnya, ijazah tersebut tidak dileges oleh Dinas Pendidikan Sumut," terangnya.


Yang kita pertanyakan, lanjut Rudi, kenapa KPU Taput meloloskan Deni Calon Wakil Bupati Taput. 


"Seharusnya Calon Bupati yang diduga memiliki ijazah seperti ini gugur. Karena, syarat leges ijazah dari Dinas Pendidikan Sumut tak ada," tegasnya.


Red ss

×
Berita Terbaru Update