Medan - Pemuda Batak Bersatu mengaku kecewa atas penundaan sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Lie Pin Chien dalam kasus dugaan Pembunuhan Rita Jelita Br Sinaga di Tempat Sidang Labuhan Deli dalam perkara nomor: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp, Selasa, 12 November 2024.
"Tentu kami dari keluarga besar Pemuda Batak Bersatu kecewa. Selama ini kami optimis dengan proses yang sudah berlangsung begitu juga proses pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang seharusnya selasa, 12 November 2024 dibacakan. Tapi nyatanya menurut jaksanya belum siap," kata Sunggul Purba Ketua PBB Helvetia, saat ditemui di tempat sidang Labuhan Deli, Selasa
Sunggul juga menilai penanganan dugaan kasus pembunuhan yang dialami Rita Jelita Br Sinaga sudah terlalu lama. Ia berpendapat bahwa seharusnya penanganan kasus pembunuhan bisa berjalan dengan cepat, mengingat keluarga korban juga membutuhkan biaya perjalanan jika harus setiap minggu ke Tempat Sidang Labuhan Deli, karena hal yang wajar keluarga besar korban ingin melihat dan memantau jalannya proses persidangan terhadap hilangnya nyawa Putri satu satunya dari Bapak Barita Sinaga, kata Sunggul didampingi D Miduk Hutahaean.
Sunggul juga menyampaikan terhadap kasus-kasus tindak pidana hilangnya nyawa, tangisan dan darah Pemuda Batak Bersatu akan selalu ada mengawal dan mendampigi korban maupun keluarga korban.
Ditempat lain kuasa hukum keluarga korban, Paul J J Tambunan, SE., SH., menyampaikan kami percayakan semua kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim karena kami yakin JPU dan Majelis Hakim adalah Wakil Tuhan yang telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang sidangnya dilaksanakan di Tempat Sidang Labuhan Deli.
"Sebelumnya sudah dua minggu sidang ditunda untuk persiapan pembacaan tuntutan, lalu Selasa, 12 November 2024 ini ditunda lagi dengan alasan Tuntutan belum siap. Dan tiba-tiba hari ini kami melihat bukan Jaksa yang biasanya melakulan proses sidang yang menyampaikan penundaan sidang ini, Ini yang harus di catat bahwa sistem hukum di negeri ini harus dikawal kalau enggak ya akan begini terus," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim Tempat Sidang Labuhan Deli memutuskan untuk menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa Lie Pin Chien hingga pekan depan Selasa, 19 November 2024 setelah tim JPU menyatakan belum siap.(Ss)