JOMBANG | Disinyalir kurang adanya sikap responsible dari petugas Bawaslu. Petugas di lapangan dalam menjalankan perintah undang-undang dinilai sangat lemah. Hal ini tampak terjadi pada momen peringatan hari ulang tahun partai Golkar pada, Sabtu (16/11) 05.00 WIB.
Dalam rangka peringatan Harlah partai Golkar yang ke-60 dengan tajuk senam pagi dalam pemecahan rekor MURI. Terlihat menjadi wajar ketika partai berlambang pohon beringin ini merayakan Harlah yang berbarengan dengan Pemilu Pilkada serentak.
Dukungan terhadap Paslon yang di usungnya menjadi pokok utama dalam mengemas rangkaian acara. DPC partia Golkar Jombang merupakan Koalisi KIM plus yang mengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Warsubi - Salman periode 2024 - 2029.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sepanjang jalan protokol KH. Wahid Hasyim Asy'ari tepat di depan kantor DPC partai Golkar dengan penutupan jalan seratus persen.
Pemandangan yang tak wajar ketika acara berlangsung ketika menghadirkan Paslon 02 WARSA menaiki panggung. Seruan yel-yel kampanye yang di hadiri kurang lebih 1.500 peserta pendukung.
Tampak dengan jelas para peserta kampanye membawa buah hati masing-masing. Yang secara jelas dalam berkampanye dilarang melibatkan anak dalam kegiatan pemilu dapat dikenakan tindak pidana.
Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16, dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih. Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kertelibatan Bawaslu dan Panwascam dilapangan dianggap kurang menegakkan Integritas dan Profesional. Kenyataan membuktikan tidak adanya sosialisasi terhadap penyelenggaraan Pemilu tentang pelarangan masa kampanye.
Berlangsungnya acara kampanye petugas Bawaslu dan Panwascam di lapangan tidak melakukan penyisiran kegiatan. Banyak terlibat peserta kampanye yang belum memiliki hak pilih suara dan anak di bawah umur.
Terlihat petugas Badan Pengawasan Pemilu kabupaten Jombang sangat tidak mumpuni dalam sumber daya manusia. Tidak ada tindakkan secara tegas dan persuasif terhadap terselenggaranya kampanye tsb. Petugas koordinator lapangan lebih memilih melakukan pengawasan jarak jauh dan berteduh.
Berdasarkan sumber informasi jurnalis media S.O 08.30 WIB langsung mencoba menghubungi dan melaporkan ketua Bawaslu, David Budiyanto melalui saluran whatsapp tentang tanggapan yang dilakukan anak buahnya di lapangan.
Namun disayangkan tidak adanya sikap respon dalam laporan tsb.
Masyarakat dan insan pers sebagai kontrol sosial dapat memberikan penilaian bahwa kinerja Bawaslu kabupaten Jombang sangat lemah dan rentan terhadap interferensi. Sikap Bawaslu kabupaten Jombang jauh dari nilai tegak integritas, netralitas, dan profesionalitas.
Bawaslu sebagai lembaga independen yang merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia lemah di mata publik.
Dapat disinyalir dalam Pemilu Pilkada serentak 2024 akan banyak terjadi interferensi dan kecurangan antar pihak dalam penyelenggaraan Pilkada khususnya kabupaten Jombang.