Kabupaten Tasikmalaya , Popularitasnews.com - Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Asep Y R S.Pt MM sebelumnya membeberkan dua program unggulan diantaranya Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian serta Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Hewan Masyarakat Veteriner.
Menurutnya, Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian bertujuan untuk menyediakan dan mengembangkan sarana produksi pertanian termasuk peternakan dengan sasaran/penerima manfaat adalah kelompok tani dan UPTD Perbibitan.
Sadangkan Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehalan Hewan Masyarakat Veteriner bertujuan untuk mengendalikan dan menjaga kesehatan hewan masyarakat serta menjaga kesehatan masyarakat dari penyakit hewan zoonosis. Penerima manfaatnya adalah para peternak yang diberikan pelayanan oleh UPTD Puskeswan.
Namun sangat disayangkan ketika wartawan menanyakan kembali kaitan total anggaran dari kedua program itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya diam seribu bahasa , Sehingga Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , Pasal 2 Ayat (3) di karenakan setiap informasi publik harus dapat di peroleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu.