Sumut, Popularitas - Pemilih ‘’siluman’’ ternyata ditemukan menjadi pemilih pada Pemilu 2024 dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga Kecamatan Kabupaten Tapanuli Utara.
Hal ini menjadi bukti kalau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Taput kecolongan dibuktikan banyaknya penduduk atau pemilih ‘siluman’ menggunakan hak suaranya di pemilihan Bupati/Wakil Bupati di Taput tanggal 27 November 2024.
Seperti diungkapkan Sekretaris Umum Pemenangan Calon Bupati/Wakil Bupati Satika-Sarlandy, Dompak Hutasoit kepada wartawan, Kamis (28/11/2024), kalau mereka menemukan pemilih ‘siluman’ dibeberapa TPS ber- KTP kan penduduk DKI Jakarta dengan membawa salinan daftar pemilik pindahan agar bisa memilih Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati di Tapanuli Utara.
Ironisnya lagi, kata Dompak, surat salinan itu justru ditanda tangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Swardy Pasaribu, 21 Nopember 2024 .
“Artinya, dengan munculnya pemilih ‘siluman’ ini maka diyakini Pilkada masif di Tapanuli Utara telah dicurangi oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam kaitan ini, pemilih ‘siluman’ yang ada di Tapanuli Utara ini menjadi Tanggung jawab KPUK dan Bawaslu Taput, ujar Dompak. Dipaparkan Dompak lagi, para pemilih ‘siluman’ ini dengan antengnya membawa surat Salinan Daftar Pemilih model A pemilih pindahan untuk bisa mencoblos di tanggal 27 November 2024.
Terbegal dan Curang
Kembali Dompak menyebutkan terbegalnya demokrasi dan kecurangan yang masif menjadikan pilkada di Taput menjadi riuh.
Indikasi kecurangan dalam proses pemungutan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tapanuli Utara yang diduga melibatkan pelaksana pemilu mulai dari KPUK, Bawaslu bahkan tingkat desa, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas), serta tim pemenangan salah satu calon lain yang diduga berusaha memanipulasi hasil pemilihan menyebabkan Pilkada di Taput terkesan terstruktur.
“Kecurangan tersebut mencakup intimidasi terhadap saksi serta penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait untuk memenangkan pasangan salah sati calon. Hal tersebut sangat merugikan jalannya demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil,” sebut Dompak.
Terpisah, Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut, Saut Boang Manalu saat dikonfirmasi wartawan mengatakan tidak dibenarkan warga ber Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta ikut memilih di kabupaten Taput dan Provinsi Sumatera Utara.
“Walaupun dia membawa surat salinan pemilih namun tidak boleh memilih calon gubernur/wakil gubernur dan calon bupati/wakil bupati karena bukan ber KTP Taput atau Provinsi Sumut,”pungkasnya. (Tim)