Banjarmasin Utara – Sebuah skandal penjualan tanah warisan mengguncang keluarga besar di Banjarmasin Utara. Tanah seluas 5000 meter persegi yang diwariskan oleh Hj. Nurmayati kini menjadi sumber konflik sengit. Hasanudin, cucu dari Hj. Nurmayati, akan menggugat PT. AB yang diduga menguasai tanah tersebut melalui penjualan ilegal yang dilakukan oleh Syahruji, menantu almarhumah.
Syahruji diduga menjual tanah tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya pada tahun 2021. Keluarga besar baru mengetahui hal ini ketika PT. AB meminta tanda tangan dari semua ahli waris, dan harga penjualan tanah tersebut hingga kini masih menjadi misteri. Hasanudin merasa tindakan ini melanggar hak waris dan menuntut pengembalian aset keluarga.
Mediasi yang telah dilakukan dengan PT. AB sejauh ini tidak membuahkan hasil, dan Hasanudin pun memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Kasus ini semakin rumit karena melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan tanah dalam keluarga, membuat pihak kepolisian setempat turun tangan untuk menyelidiki.
(Tim/war)