PADANG, DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumbar menjadi Jamkrida Sumbar (Persero) dan Ranperda tentang pemajuan kebudayaan, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum Daerah, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu 23 Oktober 2024
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, Nanda Satria, Iqra Chissa dan Pemprov Sumbar diwakili Plt Sekda Sumbar dan anggota DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, Komisi III dan Komisi V, telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.
“Pembentukan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamrikda bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perseroan dalam penjaminan kredit kepada sektor UMKM, Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Sedangkan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum yang merupakan usul Prakarsa DPRD, bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan penetapan kebijakan untuk memajukan dan mengembangkan kebudayaan, museum dan cagar budaya sebagai keunggulan daerah,” ujar Muhidi
Menurut Muhidi, ada empat permasalahan di bidang kebudayaan, yakni integrasi budaya melalui pendidikan, apresiasi lembaga dan pelaku budaya dan seni, pembentukan lembaga kebudayaan, dan anggaran untuk promosi budaya.
“Secara bertahap, Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 telah menyelesaikan pembahasan kedua peraturan daerah tersebut hingga tahap pembahasan tingkat I yaitu keluarnya pendapat akhir Fraksi,” ujarnya.
Untuk diketahui Keputusan DPRD dimaksud diberikan Nomor : 24/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) untuk dtetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dan Nomor : 25/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum untuk dtetapkan menjadi Peraturan Daerah.