Sekayu – Direktur Utama PT MEP, berinisial AL, diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek peningkatan Ruas Jalan SP 4 (Suka Makmur) Trans SP 5 (Suka Maju) yang dikerjakan oleh CV Serasan Citra Prima dengan nilai anggaran Rp8,213 miliar. AL disebut-sebut ikut serta sebagai pemborong dalam pengerjaan proyek tersebut. Selain itu, proyek rehabilitasi drainase di Kota Sekayu yang dikerjakan oleh CV MUSI PEK dengan anggaran Rp4,864 miliar untuk jangka waktu 224 hari kalender juga dikaitkan dengan AL.
Menurut salah seorang pekerja proyek yang tidak ingin disebutkan namanya, AL disebut sebagai pemborong, sementara kepala pekerja proyek tersebut adalah UD. "Kepala pekerja adalah UD dan pemborongnya AL, Pak," ungkapnya saat diwawancarai tim media.
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, AL menyatakan bahwa meskipun ia terlibat dalam pekerjaan sebelumnya, saat ini proyek dilanjutkan oleh anaknya. "Pekerjaan sebelumnya memang saya, tapi sekarang anak saya yang meneruskan," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Trinusa, H. Rahmat Gunasin, menjelaskan bahwa konflik kepentingan diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 43 ayat 1 UU tersebut menyatakan bahwa konflik kepentingan terjadi ketika seseorang memanfaatkan kedudukan dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya. Hal ini berpotensi membuat tugas yang diemban tidak dapat dilakukan secara objektif.
Lebih lanjut, H. Rahmat Gunasin menambahkan bahwa konflik kepentingan juga merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 Huruf (i).
Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Sekayu, segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang terlibat dalam kasus ini.