Kapolsek Sanga Desa, IPTU Nirwan Haryadi SH, melalui Kanitreskrim IPDA Heri Fitha menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak serta bahaya dari aktivitas ilegal drilling dan refinery.
"Kami terus melakukan sosialisasi dan berharap para pelaku bisa dengan kesadaran sendiri membongkar tempat usaha ilegal mereka dan beralih ke profesi ke wirausaha lain seperti budidaya ikan,jamur, dan sebagainya," ujarnya, Minggu 6 Oktober 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak kepolisian juga menekankan bahwa setiap orang yg melakukan eksplorasi/eksploitasi tanpa memiliki perizinan usaha atau Kontrak kerja sama. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dapat diancam dengan pidana penjara dan denda,"terang Kanitreskrim.
"Selain sosialisasi, patroli rutin juga terus ditingkatkan oleh Polsek Sanga Desa guna memantau aktivitas di daerah yang rawan akan kegiatan ilegal tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan dapat mengurangi kegiatan ilegal yang dapat berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan sekitar," tutupnya.
Salah satu tokoh masyarakat dan pekerja saat di bincangi wartawan media ini mengatakan, "Ada sekitar 230 ribu lebih warga Muba bergantung hidup dan mengais rejeki pada sektor minyak tradisional. Jadi, bila belum ada solusi konkret dan payung hukum berupa aturan yang mengakomodir kepentingan masyarakat, maka jangan sampai ada tindakan represif berupa penutupan kegiatan usaha masyarakat baik sumur minyak atau tempat penyulingan. Masyarakat hanya mencari makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan mencari kaya,” harapnya. (Red)