Mariana — Polsek Mariana berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang dilakukan pada dini hari, Sabtu, 7 September 2024. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Banyuasin.
Sekitar pukul 00.30 WIB, personel Polsek Mariana menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang berlangsung di Lorong Milik RT.27, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Mariana, AKP Marzuki, S.Sos, M.A.P., segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Unit Reskrim Polsek Mariana kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku DA (38). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.
kemudian setelah berhasil mengamankan pelaku DA, Unit Reskrim terus melakukan pengembangan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Mariana juga mengamankan seorang pelaku lainnya, yakni AA (21)
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka AA, pelaku tersebut berusaha membuang barang bukti berupa kantong plastik hitam yang berisi 20 paket narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital melalui jendela. AA kemudian mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada orang lain.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Polsek Mariana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, penyediaan, serta transaksi narkotika tanpa hak.
Kapolsek Mariana, AKP Marzuki, mengungkapkan apresiasi atas kerja keras timnya dalam mengungkap kasus ini dan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mariana. "Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Unit Reskrim Polsek Mariana berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari:
21 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 11,62 gram,
1 unit timbangan digital,
2 kantong plastik klip bening,
2 kantong plastik warna hitam.