-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Keluang Bergerak Cepat Menahan Dede Terduga Pelaku Ilegal Drilling Sebabkan Kebakaran Sumur Bor

Friday, September 6, 2024 | September 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-06T07:15:37Z


MUBA,---Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menahan dan mengamankan terduka pelaku Ilegal Drilling yang juga menyebabkan terjadi kebakaran di lokasi sumur Bor minyak illegal di wilayah Polres Muba, Polsek Keluang Kab Muba, tepat nya di Desa Tanjung Dalam, kamis (05/09/2024).


Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH berdasarkan informasi yang didapat Polsek Keluang, kronologis insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal tersebut bahwa informasi dan laporan masyarakat atas peristiwa kebakaran tersebut, Tim Reserse Polsek Keluang bergerak cepat mengidentifikasi lokasi dan pemilik sumur minyak illegal tersebut.


Kapolsek menjelaskan terduga bernama Pardede Alias Dede Bin Baharis yang merupakan pengurus sumur Bor Minyak illegal.


“Jadi berdasarkan Informasi yang kami dapat dari tempat kejadian perkara, kebakaran tersebut terjadi saat “Dede” pengurus sumur minyak ilegal tersebut sedang merokok. Saat rokok diletakan, rokok tersebut terjatuh mengenai sisa minyak ditanah yang kemudian menyambar bak penampungan minyak dan api tersebut merembet ke sumur minyak yang mengakibatkan kebakaran,” beber Yohan dalam keterangan nya diterima media ini.


Perkara tersebut pun tercatat dengan nomor laporan: LP/ A / 09 / ix / 2024 / spkt.unitreskrim / polsek keluang / polres musi banyuasin / polda sumatera selatan, tanggal 05 september 2024.


Saat ini tersangka diamankan pihak kepolisian sektor keluang Polres Muba pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 10.00 wib di lokasi sumur minyak yang terbakar saat tersangka sedang berusaha memadamkan sumur minyak yang terbakar tersebut, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Keluang, Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Barang bukti yang diamankan yakni  1 (satu) unit sepeda motor honda revo tanpa nomor polisi bekas terbakar; 1 (satu) pasang katrol; (satu) buah tameng; 1 (satu) buah selang bekas terbakar; 1 (satu) buah canting; 1 (satu) set steger;  cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak ± 5 liter.


Polsek juga menjelaskan terhadap tersangka bahwa pasal yang diterapkan yakni pasal 52 undang-undang ri nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang ri nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangundang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 55 ayat (1) kuhpidana dan atau pasal 188 kuhpidana., dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh Miliar Rupiah)


Upaya dalam memberantas ilegal driling oleh Pihak Polres Muba terus dilakukan, sebelumnya Polsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH, sendiri telah melakukan bongkar mandiri dan sebanyak 15 sumur pada pekan ini, sebagai efek kegiatan himbauan yang dilakukan kepada pelaku illegal Drilling.

×
Berita Terbaru Update