Tubaba-
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat, Masdar. Menilai Rehabilitasi Gedung kantin Islamic Center miliki Disporapar (Tubaba),Di duga langgar aturan serta di jadikan ajang korupsi.
" Semestinya setiap pekerjaan itu harus mengetahui terlebih dahulu dasar mekanismenya agar tidak menjadi asumsi buruk bagi publik," kata Masdar kepada media(26/09/2024).
Masdar juga menambahkan, bahwa pekerjaan tersebut terdapat beberapa pelanggaran yang mengarah pada tindakan korupsi.
Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran di lokasi pekerjaan tidak terdapat informasi penggunaan anggaran pekerjaan kemudian untuk petugas pekerja sendiri tidak mengunakan alat keselamatan kerja.
Sebab, setiap penggunaan anggaran yang pemerintah harus di realisasikan secara terbuka serta transparan sesuai dengan pasal yang mengatur informasi tentang keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008.
Sementara, menurut keterangan pekerjaan dilokasi selama berjalan nya pekerja tidak terdapat papan informasi.
"Ini milik dinas Dispora pak pekerjaan nya sepengatahuan saya, memang selama saya bekerja tidak ada papan informasi yang mereka pasang dan untuk alat keselamatan juga memang tidak di berikan,"terangnya.
Saat di hubungi melalui sambungan telpon whashaaf Heru selaku kepala tukang pekerjaan membenarkan hal tersebut.
"Itu dari Disporapar pekerjaan nya pak, sudah lebih dari satu Minggu memang tidak ada arahan dari pihak dinas terkait papan informasi pekerjaan. Tapi dari pihak dinas setiap dua hari Sekali selalu melihat pekerjaan itu pak,"pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan dari pihak rekanan maupun pihak dinas belum berhasil di konfirmasi.