Iklan

Diduga tidak memiliki Izin galian (C), tanah merah milik (DY) Bebas Menjual dan Mengangkut

POPULARITAS NEWS
Monday, September 16, 2024, September 16, 2024 WIB Last Updated 2024-09-16T07:44:01Z


MUSI BANYUASIN, diduga tidak memiliki izin, lokasi galian C Tanah Merah milik (DY) bisa dengan bebas dan leluasa menggali dan mengangkut tanah merah dari desa Teladan yang dipergunakan untuk menimbun yang berlokasi di Jl. Terminal Randik belakang Resto Niswa, (16/9/2024).


Terpantau oleh awak Media, mobil truk yang mengangkut tanah merah lalu lalang melintasi jalan Muara teladan menuju tempat lokasi timbunan di Sekayu, diduga sudah mencapai ratusan Kubik tanah.


Berdasarkan menurut undang undang, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.


Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.


Dan, pasal 161 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).


Perusahaan maupun perorangan yang membeli sebuah material atau tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut sebagai pidanah.


Salah satu Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya saat dibincangi awak media mengatakan, galian C Tanah Merah yang di beli untuk dipergunakan timbunan tempat usaha membenarkan dibeli dari (DY), yang bertempat didesa Muara Teladan, Sabtu (14/9/2024).


“Iya benar tanah merah ini dibeli dari (DY) yang beralamat di desa Muara Teladan, dan kata Bos (FD) tempat ini nantinya dipergunakan untuk membesarkan usaha bengkel,” ucapnya.


Terpisah, (DY) yang berdomisili didesa Muara Teladan saat dikonfirmasi awak media melalui Surat resmi, tidak memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan. Minggu (15/9/2024).


Hal ini diharapkan kepada aparat penegak hukum (APH), Khususnya Polres Muba untuk menindak tegas pemilik usaha (DY) yang diduga tidak memilik izin galian (C) dan pembelinya. (Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga tidak memiliki Izin galian (C), tanah merah milik (DY) Bebas Menjual dan Mengangkut
  • 0

Terkini