-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Pungli Berkedok Penjualan Buku LKS di SDN Cineam III Kabupaten Tasikmalaya

Sunday, September 29, 2024 | September 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-29T13:26:54Z


Kabupaten Tasikmalaya , Popularitasnews.com - Penjualan buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS) yang saat ini dikenal dengan istilah Buku Tema di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih marak terjadi , Meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah melarang pihak sekolah mewajibkan atau pun menjual buku tertentu untuk dimiliki siswa , Sabtu ( 28/09/2024 ) 


Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, yang terjadi di lapangan selalu ditemukan praktik jual buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS) atau modul yang pada saat ini di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih saja terjadi.


Meski didalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah di jelaskan secara rinci tentang itu.


Dan pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 sudah jelas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.


Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 menjelaskan tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.


Seperti temuan awak media yang terjadi di sekolah SDN Cineam III Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya , Pasalnya awak media sangat merasa bingung dan merasa heran kepada pihak sekolah yang masih berani menjual buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS).


Meski para siswa tidak diwajibkan untuk membeli buku tersebut karena buku itu adalah merupakan buku penunjang belajar anak. awak media pun mengklarifikasi kepihak sekolah, mempertanyakan maksud dan tujuan dari penawaran penjualan buku tersebut.


Kami Sebagai Awak Media datang langsung menemui kepala sekolah yang berinisial “AN” untuk konfirmasi klarifikasi mengenai adanya penjualan buku LKS di sekolah tersebut , Dengan penyampaian kepsek tersebut membenarkan bahwa sekolah ini menjual buku LKS hanya yang berminat saja walaupun tidak juga itu tidak masalah " Di karenakan buku tersebut untuk penunjang pembelajaran bagi siswa-siswi didik di sekolah ini walaupun buku LKS tersebut sudah lama dari beberapa tahun kebelakang tapi sekarang kenapa LKS di jadikan suatu permasalahan " Ungkapnya


Mengenai suatu penjualan buku lks pendamping pembelajaran kumer yang jelas itu salah besar dan apa lagi di dalam ruangan belajar, yang mana sudah jelas melanggar aturan pemerintah dalam pasal 63 ayat (1) undang undang nomor 3 tahun 2017 mengenai sistem pembukuan penerbit di larang menjual buku teks pendamping secara langsung ke salah satuan program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dengan bagai manapun itu sudah jelas aturan bukan dari pemerintahan kecamatan cineam melainkan aturan dari perusahaan CV. CAHAYA. 


Berdasarkan pasal di atas sudah jelas bahwasanya Guru maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah.


Untuk di samping itu sebagai pemerintahan kabupaten tasikmalaya dan yang utama dinas pendidikan kabupaten tasikmalaya jangan molor mengenai adanya penjualan bebas buku pendamping LKS di dalam ruangan kelas dan di duga juga seolah-olah pihak perusahaan, sekolah dengan dinas pendidikan ada main mata untuk melegalitaskan penjualan buku penunjang LKS, ada apa bisa aman buku LKS di jual belikan dengan bebas sekarang dunia pendidikan di masa kurikulum merdeka (kumer) bukannya pendidikan masa lembaran kerja sekolah (LKS).

×
Berita Terbaru Update