-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Laporan Kuasa Hukum Ponpes Kolo Saketi Muhammad Alfiansyah Lubis SH kepada Taufan Khan Cs Mamasuki Babak Baru

Tuesday, August 13, 2024 | August 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-13T07:56:35Z


Binjai - Laporan Kuasa Hukum Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi Kiyai Amar kepada Taufan Cs baru saja dimulai. Penyidik Polres Binjai sudah melayangkan panggilan klarifikasi kepada kiyai Amar dan Ade Nazli Putra terkait laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE atas nama Akun Juli oong Al Rasyid, pada Senin (13/08/2024). 


Kuasa Hukum Kiyai Amar, MHD Alfiansyah Lubis SH, mengapresiasi kinerja Polres Binjai, terutama kepada Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K., S.I.K., walaupun awalnya dinilai lambat dalam menanggapi persoalan ini tapi akhirnya bisa berjalan juga sebagaimana mestinya. 


"Ada satu lagi laporan kita, pelapor adalah Ustadz Alpan perihal Taufan Cs yang memaksa memasuki halaman/tempat tanpa izin, serta dugaan provokasi dan ujaran kebencian terhadap kiyai Amar dengan mengatakan kiyai cabul dan pesantren sesat. Alhamdulillah juga di proses pada Polsek Binjai Timur", ungkap Alfiansyah SH. 


"Walaupun terkesan agak sedikit mengganjal kenapa laporan yang seyogyanya kami laporkan ke Polres Binjai tapi dilimpahkan ke Polsek Binjai Timur. Seharusnya semua delik laporan harus naik tingkat bukan malah sebaliknya jadi turun tingkat", ujarnya lagi kepada awak media yang bertugas.


"Tetapi kami tetap mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolsek Binjai Timur Bapak B Gunting dan Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur serta Kanit Bapak Silaban yang bertindak cepat dalam penanganan kasus ini. Untuk mengusut serta menuntaskan perkara ini", sambungnya.


Diketahui bahwa Ustadz Alpan sebagai pelapor sudah dimintai keterangannya di Polsek Binjai Timur serta saksi Bang Irwan Syahputra juga sudah diambil keterangan sebagai saksi pelapor oleh penyidik Polsek Binjai Timur Jum'at (09/08/2024) yang lalu.


Dan selanjutnya juga beberapa saksi lain sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Binjai Timur, yang menurut Kuasa Hukum penyidik bergerak cepat dalam pemeriksaan.


"Kami berharap persoalan ini bisa cepat selesai dan nama baik kiai Amar serta Pondok Pesantren Ma'rifatulloh Kolo Saketi bisa di pulihkan. Sehingga kami berharap institusi Kepolisian bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap nama baik POLRI", tegasnya.


"Kami juga percaya bahwa dugaan yang beredar di masyarakat mengatakan kalau siapa yang punya uang pasti dia yang punya hukum itu tidak benar. Apalagi harapan kami dengan Kepemimpinan Kapolres yang baru Kota Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, masyarakat Binjai bisa mendapatkan kepastian Hukum", sambungnya.


"Serta dibawah kepemimpinan Bapak Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto S.I.K., M.H., kepolisian di Sumatera Utara bisa semakin lebih baik lagi", tutupnya. (Abd Halim)

×
Berita Terbaru Update