Popularitasnews.com/kuningan
Menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yaitu Muhammad Ridho suganda dan Khamdan SE di KPUD kabupaten kuningan dari pihak KPUD di duga telah menghalang halangi tugas wartawan untuk meliput berita di dalam ruang KPUD (kamis 29/8/2024) ada apa dibalik semua ini?
Kenapa pihak KPUD hanya membatasi 35 wartawan saja yang bisa meliput dan di ijinkan masuk ke dalam ruang KPUD padahal wartawan di kuningan lebih dari 100 orang yang ingin meliput kegiatan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati itu dengan tenang tanpa ada yang menghalangi dari pihak manapun, kata wartawan yang tidak mau di sebutkan namanya.
Jelas ini sudah berbenturan dengan UU pers No 40 pasal 18 ayat 1 thn 1999 tentang menghalang halangi kerja wartatawan dan terkesan KPUD menganak emaskan beberapa wartawan yang diberi kartu liputan KPUD sementara yang lainnya tidak
Dari pantauan media terlihat sejumlah wartawan yang tidak di ijinkan masuk dengan alasan tidak memilki kartu liputan tsb padahal beberapa dari wartawan itu juga sudah memilki kartu KARLIPDA yang di keluarkan oleh pemda kuningan dan di tandatangani langsung oleh sekda kuningan
Penkab kuningan sendiri meminta kepada semua media untuk mengajak sinerginitas menjaga kondusifitas kabupaten kuningan dalam pilkada 2024,tapi tertanya penkab kuningan tidak komitmen,tutup dari salah satu awak media
Munirudin