Medan - Terkait viralnya berita tentang adanya dugaan oknum Camat Galang yang melakukan cawe-cawe dengan melakukan pertemuan kepada Paslon tertentu dan memantik adanya emosi salah seorang wartawan berinisial RD yang coba melakukan intervensi terkait berita yang dimuat oleh beberapa media membuat sejumlah orang kepanasan dan mau membuat laporan terkait berita yang beredar.
Hal tersebut kembali memantik perasaan Ketua DPW PW FRN Sumut Roy Nasution yang kembali ambil peduli dengan adanya hal tersebut, hal ini dikatakan oleh sang jurnalis yang terkenal vokal tersebut, pada hari Kamis (22/08/2024)
Roy Nasution secara bijak menyikapi bahwa kemunduran kebebasan pers kembali dipertontonkan oleh oknum - oknum yang tidak senang dengan pemberitaan tersebut dan terkesan membela salah satu Paslon tertentu.
Harusnya kalau memang mengaku jurnalis senior bukan begitu caranya, karena wartawan itu punya UU Pers tersendiri jadi apabila ada pemberitaan yang dirasa tidak benar harusnya membuat sanggahan bukan malah mau membuat laporan. Namun begitu pun kita akan lawan mereka yang coba bermain didua kaki, yang dalam arti satu pura-pura membela Paslon yang diberitakan dan satunya pura-pura menekan wartawan.
Seperti MoU antara Dewan Pers dengan Kabareskrim Polri bahwa Wartawan tidak dapat dipidana mengenai pemberitaan namun harus disanggah dan dibuat bantahan, dan mungkin wartawan yang dipihak sana dan katanya lebih senior tidak memahami itu. Bila tidak paham tolong baca MoU antara Dewan Pers dan Kabareskrim Polri tersebut. Apalagi ada timbul sistem preman dari wartawan berinisial RD dengan coba mengintervensi pemberitaan tersebut.
Perlu diketahui bahwa dalam MOU tersebut, termaktub kesepakatan antara kedua belah pihak. Apabila Polri menerima laporan dari Masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan pers. Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.
Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers. Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang - undangan.
Perlu diketahui bahwa Perlindungan Kebebasan Pers dengan nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang - undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dan Kabareskrim saat itu Komjen Pol Agus Andrianto SH MH di Mabes Polri Jakarta Selatan pada tahun 2022.
Untuk itu Roy Nasution selaku Ketua DPW PW FRN CBP Sumut bersama rekan - rekan media yang independen dan tidak terlibat politik praktis serta cawe-cawe akan melakukan perlawanan terhadap percobaan pembungkaman terhadap jurnalis.
Diminta juga kepada APH agar tidak ujuk - ujuk menerima laporan sepihak dari oknum-oknum yang katanya wartawan senior tersebut. Sebab apabila hal itu terjadi maka dapat memantik kericuhan menjelang kontestasi pilkada, karena jurnalis itu bekerja sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999. Jadi tolong pahami itu, demikian kata Roy Nasution yang ditemui di Coffee Box Palang Merah saat kumpul bersama beberapa rekan-rekan insan pers. (A.H)