Kabupaten Tasikmalaya, Popularitasnews.com - Proyek pekerjaan rehabilitasi atau revitalisasi merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada sekolah guna untuk kenyamanan para siswa siswi dalam kegiatan pembelajaran.
Namun sangat di sayangkan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut masih banyak pihak pengusaha atau pihak perusahaan pemenang tender yang tidak mengindahkan aturan yang sudah di tetapkan.
Salah satunya yang terjadi di SMPN 1 Sukarame, yang mana dalam pelaksanaan pekerjaan yang di kerjakan pihak CV Putra Hegar dengan nominal anggaran sebesar Rp. 682.984.834,64 yang bersumber dari APBD tahun 2024 tersebut diduga kuat tidak sesuai bestek.
Hal tersebut terbukti saat tim awak media meninjau ke lokasi dan terbukti bahwa pembangunan gedung UKS yang seharusnya menggunakan besi 12 inci tapi malah menggunakan besi 8 inci serta pembuatan balok lintel pada revitalisasi ruang kelas yang tidak sesuai gambar. Senin, 29/07/2024.
Saat di konfirmasi, Dendi selaku konsultan pengawas menjelaskan kalau semuanya dari awal sudah salah dan sudah saya tegur akan tetapi tidak di gubris pihak pelaksana lapangan.
"memang dari awal sudah salah dan sudah saya tegur pak akan tetapi tidak di gubris sama pihak pelaksana pak" Ungkapnya
Sementara menurut Jenal selaku pelaksana atau perwakilan dari pihak perusahaan menjelaskan kalau dirinya memang mengakui kalau pembangunan tersebut banyak kesalahan dari awal dan akan di alihkan untuk pekerjaan yang lain jelasnya.
Namun dengan adanya kejadian tersebut sudah jelas bahwa pihak perusahaan diduga kuat tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan karena tidak mengacu pada gambar perencanaan yang sudah ada serta diduga kuat hanya ingin meraup keuntungan besar.
Dengan demikian, kami dari pihak awak media bersama tim berharap kepada pihak Dinas dan APH agar segera bertindak dan membongkar kembali pekerjaan tersebut guna memberikan efek jera agar tidak ada lagi pengusaha yang seenaknya