Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) DPD DKI Jakarta mendapingi masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan 351 KUHP di Polres Metro Depok.
Berdasarkan Surat Kuasa No 016/SK/LSM TRINUSA/DPD DKI/V/2024 Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan No LP/B/942/V/2024/SKTP Ketua DPD DKI Jakarta Wahyudin dan Putri Febriliany selaku Sekretaris DPD DKI mendatangi Polres Depok guna untuk konfirmasi dan klarifikasi Laporan tersebut sudah sejauh mana dalam menyikapi laporan masyarakat ke polres Depok.
SP2HP Yang ke 3 yang berbunyi Melakukan Gelar Perkara Meningkat Status Dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Wahyudin selaku penerima kuasa dari korban dugaan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP sangat mengapresiasi atas kinerja atau pelayanannya sangat baik. IPTU Ade Maulana jabatan LIDIK IV dan BRIPTU B Sitompul, S,H.
Jabatan Penyidik pembantu.
“Saya selaku pelapor tinggal menunggu hasil dari penyidik dan saya percayakan Pull kepada APH Polres Depok dan saya akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas,” Tegasnya saat di konfirmasi awak media.
Harapannya, Wahyudin masalah ini tuntas sampai pelakunya di amankan atau menjadi tersangka, dan tidak hanya itu kedepannya dapat menciptakan sinergitas,menjalin kemitraan dan dapat berkolaborasi, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.