Popularitasnews.com, Kabupaten Tegal – Akhir-akhir ini ramainya kegaduhan terkait proses persiapan penyelenggaraan dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tegal. Gaduhnya proses seleksi dalam penyelenggara pilkada yang akhirnya banjir kritikan lewat akun sosial media KPU.
“Muhammad Bintang Aris Lukman Hakim, S.H. Selaku Ketua Umum KNPI Kabupaten Tegal menghimbau dan mengingatkan bahwa integritas KPU dan BAWASLU harus dijaga hingga terpilihnya kepala daerah nanti dengan penuh Transparansi, kredibel, jujur, dan adil”. Katanya saat ditemui awak media.
Menyikapi kegaduhan itu Ketua KNPU yang akrab disapa Bintang menyarankan aparat penegak hukum harus turun termasuk Bawaslu Jawa Tengah hingga DKPP. Pasalnya beredar rekaman yang di duga menggiring kearah kecurangan proses verifikasi faktual pada verifikasi bakal calon kepala daerah yang di duga anggota PPK.
“Hal senada juga disampaikan, dari rekaman yang menuju pada dugaan pengondisian penyelenggara pilkada dengan sengaja meloloskan salah satu kandidat calon dan hingga dugaan pemalsuan dukungan atau daftar dukungan kepada KPU oleh oknum bakal calon kepala daerah tersebut”.
Pihaknya menambahkan, bahwa ketentuan itu pada pasal 185A dan Pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
a. Pasal 185A berbunyi:
1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.
b. Pasal 185 B berbunyi:
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,005 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dengan demikian tidak ada lagi hal upaya perbuatan melawan hukum oleh oknum penyelenggara pilkada maupun oleh bakal calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 nanti. Karena rasa kepercayaan masyarakat harus dijaga untuk menuju pembanguan daerah yang lebih maksimal, tutupnya.