Iklan

BNNP Kalsel Musnahkan 194,02 Gram Sabu dari 3 Kasus Berbeda

POPULARITAS NEWS
Thursday, July 25, 2024, July 25, 2024 WIB Last Updated 2024-07-25T03:34:24Z


Banjrmasin, - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan 194,02 gram sabu dari 3 kasus berbeda pada hari Rabu (24/7/2024). Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di aula Kantor BNNP Kalsel di Banjarmasin.


Barang bukti sabu tersebut berasal dari 3 kasus yang diungkap oleh BNNP Kalsel dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.


 * Kasus pertama melibatkan tersangka Sadik Als Sadik yang ditangkap di Jalan Brigjen H. Hasan Basri (Depan Indomaret) Kota Banjarmasin dengan barang bukti 5,11 gram sabu.


 * Kasus kedua melibatkan tersangka Taufiqurrahman Als Upik yang ditangkap di Desa Bandaraya Rt.10 Kec.Tamban Catur Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dengan barang bukti 80,17 gram sabu.


 * Kasus ketiga melibatkan 3 tersangka yaitu Syaiful Anwar Als Ipul, Vaiful Effendi Als Capung Bin Noor Aini, dan Ardiansyah Als Adi yang ditangkap di Jl. 9 Oktober Gg. Jamaah II Jalan Sungai Pahalau No. 20 Rt.11 Rw. 02 Kel.Pekauman Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan barang bukti 97,14 gram sabu.


Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender yang telah disediakan. BNNP Kalsel, melalui Pemberantasan & Intelijen BNNP Kalsel Kombes Pol.Totok Lisdiarto,SH. MH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya BNNP Kalsel dalam memerangi peredaran narkoba di Kalsel.


"Pemusnahan ini sebagai bukti komitmen BNNP Kalsel dalam memerangi narkoba," ujar Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol. Wisnu Andayana, S.S.T., Mk.


Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada BNNP Kalsel jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.(war)

Komentar

Tampilkan

  • BNNP Kalsel Musnahkan 194,02 Gram Sabu dari 3 Kasus Berbeda
  • 0

Terkini

Topik Populer