SUKABUMI - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pawenang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi melantik 3 (tiga) orang petugas Pantarlih pada hari Senin 24 juni . Pelantikan dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di balai desa Pawenang dan dihadiri oleh 18 petugas Pantarlih terpilih, Ketua PPS Desa Pawenang, Bhabinkamtibmas Desa Pawenang, PPK kecamatan nagrak (yang mewakili) Panwas serta Kepala Desa Pawenang.
Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kalurahan/Desa dalam hal ini Desa Pawenang. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih.
Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut.
Selain melantik 18 petugas Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara Desa Pawenang juga melaksanakan apel siaga dan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susunan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemilu dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DAN PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiaban Pantarlih dalam pemilu meliputi:
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nana mengatakan "Pantarlih memiliki tugas membantu menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih" kata nana saat di konfirmasi di sela sela kegiatan nya.
Nana mengatakan setelah pelantikan, petugas Pantarlih langsung mengikuti bimbingan teknis (bimtek).
"Hari ini juga akan ada Pencocokan dan Penelitian (Coklit) secara serentak dilaksanakan para Pantarlih setelah mengikuti bimtek," lanjutnya.
Ia menyebutkan tugas Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit dalam rangka pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Sukabumi tahun 2024.
"Pantarlih akan bertugas selama kurang lebih 1 (satu) bulan mulai hari ini tgl 24 Juni 2024 - 25 Juli 2024" tutupnya
Ujang Kontributor Sukabumi