-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar

Wednesday, June 12, 2024 | June 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-14T15:15:56Z


PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat rapat paripurna penetapan pansus Ranperda tentang RPJPD tahun 2025- 2045 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu, 12 Juni 2024.


Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar, dihadiri Pemprov Sumbar dihadiri Sekda Sumbar, Anggota DPRD Sumbar, OPD dan undangan.


Wakil ketua DPRD Sumbar mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah harus disiapkan Pemerintah Daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.


“Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar


Menurut Wakil Ketua DPRD Sumbar, pembahasan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 memuat materi mencakup lintas komisi, maka dalam Rapat Badan Musyawarah disespakati dibahas Panitia Khusus.


“Menindak lanjuti Keputusan Rapat Badan Musyawarah Pimpinan DPRD melalui surat Nomor : 162/793/Perd-2024 tanggal 11 Juni 2024 telah menyurati Fraksi-fraksi untuk dapat mengusulkan Anggota Fraksinya akan menjadi anggota Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 sesuai dengan komposisi yang ditetapkan dalam Pasal 109 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, dimana 4 (empat) orang mewakili 1 (satu) orang dan sisa 3 (tiga) orang dibulatkan menjadi 1 (satu),” ujarnya


Dikatakan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Berdasarkan usulan disampaikan masing-masing Fraksi telah disiapkan Konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.


“Kita sepakati dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan,” ujarnya.

×
Berita Terbaru Update