Tubaba-
Pekerjaan swakelola milik Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang(PUPR), Kabupaten Tulang Bawang Barat(Tubaba), Hingga saat ini tidak memiliki kejelasan yang pasti.
Pekerjaan tersebut lantaran tidak memenuhi beberapa syarat ketentuan yang harus di lakukan dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Di sampaikan, Masdar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa), jika dilihat dari teknis pekerjaan yang di lakukan dinas terkait belum memenuhi syarat ketentuan yang harus di lakukan.
" Pekerjaan yang terletak di lokasi komplek perkantoran Tiyuh Panaragan tersebut hingga saat belum di ketahui persis pelaksanaanya," kata Masdar kepada media di lokasi pekerjaan,(23/06/2024).
Dia juga menambahkan, untuk lokasi sendiri itu terletak di wilayah perkantoran yang meliputi beberapa dinas seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ketahanan pangan, Peternakan, pertanian,perikanan serta Perkimta.
Menurutnya, untuk setiap pelaksanaan yang mengunakan anggaran pemerintah harus di ketahui secara rinci dan serta terbuka.
"Sedangkan jika mengacu pada UU keterbukaan informasi publik salah satu produk hukum indonesia yang di keluarkan tahun 2008 di undangkan tanggal 30 april 2008.dan mulai berlaku dua tahun setelah di undangkan UU yang terdiri dari 64 pasal.pada inti nya membenarkan kewajiban setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapat kan informasi publik .kecuali informasi tertentu." Jelasnya.
Akan tetapi, hingga saat dari pihak dinas terkait belum memberikan keterangan pasti terkait Pekerjaan tersebut.
"Pekerjaan swakelola Itu sampai saat ini belum ada kejelasan berapa pagu anggaran yang di keluarkan serta berapa ketebalan setelah di lakukan pemadatan kemudian bahan material apa saja yang di pakai,"lanjutnya.
Untuk itu , Masdar ketua LSM Trinusa serta rekan lainya akan melakukan pendalaman lebih berkaitan dengan persoalan yang dihadapi maksud.
"Nanti kita bersama rekan kita tetap akan mempertanyakan terkait pekerjaan itu, dan akan berdiskusi dengan pihak yang berwenang,"imbuhnya.
Sementara, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM), Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) Wahidin, juga ikut menyoroti terkait pekerjaan milik dinas PUPR tersebut.
"Nanti saya beserta rekan-rekan akan berkordinasi untuk menindaklanjuti titik persoalan pekerjaan milik dinas PUPR yang di anggap tidak sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.