Kabupaten Tasikmalaya, POPULARITASNEWS.COM – Helawati warga kampung datarpeuteuy dusun mekarjaya desa mandalamekar Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya datang ke RS SMC pada Pukul 15.00, pada saat itu Helawati langsung ke IGD. Selasa (18/06/2024)
Helawati dibawa Ke IGD, lantaran bernafaspun sulit. Akan tetapi harapanUntuk dirinya bisa dirawat malah kembali disuruh pulang.
Dipulangkanya, pasien yang sidah terlihat parah mengundang ribuan pertanyaan bagi Ketua Divisi Hukum APDESI Kabupaten Tasikmalaya, Alfi Ahmadsadaan Hariri SE., SH., MH.
“Menurut petugas jaga IGD rumah sakit Smc Bayu Prasetyo menyampaikan silahkan pasien ini sudah bisa pulang, saya bertanya bisa pulang bagaimana, makanya di bawa ke rumahsakit itu kan sakit dan terlihat parah,” kata Alfi Kepada wartawan, rabu (19/06/2024)
“nafasnya aja terlihat berat saya takut di jalan ada apa apa,ke rumahsakit itu saya minta pertolongan dari para ahlinya yang di tugaskan oleh negara dan gajih oleh negara, ko boleh pulang,” tanya Alfi.
Disana, Alfi yang juga kepala desa Mandalamekar pada waktu itu dibawa ke Ruangan seperti Loket. Disana ada seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Dokter Jaga.
Menurutnya, bahwa pasien ini tidak bisa dirawat disini dengan fasilitas yang tidak tersedia.
Kata Dokter Jaga, Ibu Helawati ini tipis sekali kemungkinan bisa di sembuhkannya dengan benjolan yang ada dipayudara tersebut, dan kalau di rawat di sini bisa terjadi infeksi.
“yang ada fasilitasnya di RSHS kata dokter jaga tersebut, tapi anehnya tidak memberikan rujukanya,” anehnya.
Alhasil, karena kelurga bingung mau dibawa kemana Helawati dengan kondisi Nafas berat dipulangkan kembali ke rumahnya pada Pukul 21.45
“Kondisi pasien yang sangat kritis ini, malah disuruh meminta rujukan kembali ke Puskesmas dan dipinta datang kembali ke Poli Klinik besoknya, untuk minta Rujukan ke RS Hasan Sadikin,” tandasnya.
Lanjutnya, padahal sudah jelas Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Sementara itu, Indra Asmara S.Kep.Ners.,MM Kepala Bagian Tata Usaha RS SMC menjelaskan Bahwa Rumah Sakit Tidak Melakukan Penolakan Perawatan waktu datang ke SMC. Pasien di observasi, diberi terapi awal, dilakukan pemeriksaan penunjang dan dikonsulkan kepada DPJP.
“Dari hasil pemeriksaan dokter dan hasil penunjang didapatkan bahwa sudah ada penyebaran ke paru-paru sehingga tata laksana selanjutnya tidak bisa dilaksanakan oleh RS. Hal ini disampaikan kepada suami pasien,” ucapnya Indra melalui pesan whatsapp
“Untuk selanjutnya dijelaskan pula ada tahapan pemeriksaan ulang di Poliklinik sekalian untuk menerbitkan rujukan antar RS, karena direncanakan akan d rujuk ke poliklinik RSHS,” tutur Indra.
Lanjutnya, saat ditanya kenapa pasien tidak diberikan rujukan langsung ke RS Hasan Sadikin, menurutnya akan dirujuk ke RSHS dari poliklinik dan keluarga bisa konsultasi langsung dengan dokter spesialis bedah onkologinya.
“Sudah di sampaikan kepada keluarga pasien untuk diperiksa ulang di Poliklininik sekaligus penerbitan surat rujukan ke RSHS, Sekaligus penyesuaian dokumen rujukan BPJS yang berjenjang,” pungkasnya