Deli Serdang - Gerakan Mahasiswa Perlindungan Hukum (GPMH) Sumatera Utara melangsungkan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Deli Serdang, pada hari Rabu, 26 Juni 2024, siang hari.
Dalam tuntutannya, Ketua Umum GPMH Sumut Abdul Hafes Lubis menjelaskan bahwa dari temuan tim investigasi mereka bahwasannya terdapat anggaran belanja Dana BOS diseluruh sekolah negeri yang ada di Kabupaten Deli Serdang melalui rekening Bendahara Negara (BUN) ke pemilik rekening di 582 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 63 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang tersebar di wilayah Kabupaten Deli Serdang
"Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwasanya Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mempunyai hak dan wewenang dalam pemungutan pajak disetiap sekolah melalui Bendahara BOS ke setiap sekolah yang tersebar di Kabupaten Deli Serdang yaitu tertuang dalam : a) Pasal 13 yang menyatakan bahwa bendahara BOS mempunyai tugas dan wewenang antara lain: Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak pada Pasal 2 ayat (18) yang menyatakan
bahwa PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai
Pemungut PPN, harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan
pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
Informaainya, temuan tim investigasi GPMH Sumut di lapangan dan dari sejumlah sumber
terpercaya bahwasannya terdapat juga dugaan di beberapa sekolah yang ada di Kabupaten
Deli Serdang menggunakan Dana BOS, namun tidak sesuai Ketentuan yang berlaku yaitu, diantaranya:
1. SMP Negeri 1 Percut Sei Tuan
2. SMP Negeri 1 Lubuk Pakam
3. SMP Negeri I Sunggal
4. SMP Negeri I Labuhan Deli
5. SD Negeri 101964 Jaharun A Galang
Namun fakta yang terjadi dilapangan bahwasanya terdapat temuan sejumlah
Rp1.574.763.088,00 yang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten Deli Serdang termasuk didalamnya Pajak Belanja serta Pengguna Dana BOS tidak
sesuai di 5 sekolah tersebut.
"Kami dari Gerakan Mahasiswa Perlindungan Hukum (GMPH) Sumatera Utara menduga kuat adanya persekongkolan jahat di tubuh Dinas Pendidikan Deli Serdang diantaranya ialah Kepala Dinas dengan Bendahara BOS serta oknum-oknum terkait, dengan berdalih bahwasanya ketidaktahuan kepala sekolah/bendahara BOS dalam pemungutan pajak atas transaksi BOS", tandas Ardiansyah selaku Sekum GPMH Sumut.
Apalagi dengan terjadi pembiaran keterlambatan/ketidakpatuhan pungutan pajak ke seluruh sekolah negeri yang ada di Kabupaten Deli Serdang serta pembiayaran terjadinya Penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku di 5 sekolah yang ada di Deli Serdang.
"Kami juga menduga kuat bahwasanya terdapat pajak yang sudah dipungut di beberapa sekolah,
namun tidak masuk dalam laporan pembayaran pajak dengan berdalih bahwasannya
ketidaktahuan Kepala Sekolah atau Bendahara BOS dalam pemungutan pajak atas transaksi Dana BOS", lanjutnya.
Diakhir unjuk rasa, Ketua Umum GPMH Sumut mengungkapkan sejumlah aksi tuntutan, diantaranya :
1. Meminta dan mendesak Kapolda Sumatera Utara agar segera langsung memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang karena diduga kuat terindikasi menerima Pembayaran Pajak Pemungutan
Pajak dan Tidak Melaporkan Pemungutan Pajak Belanja BOS di 582 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 63 Sekolah Menengah Pertama Negeri
(SMPN) yang tersebar di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
2. Meminta dan mendesak Pj. Bupati Deli Serdang agar segera mencopot
Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang karena diduga kuat terindikasi menerima Pembayaran Pajak Pemungutan Pajak dan Tidak
Melaporkan Pemungutan Pajak Belanja BOS di 582 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 63 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang tersebar di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
3. Meminta dan mendesak Kejakasaan Negeri Kabupaten Deli Serdang agar segera membentuk tim khusus untuk memeriksa Kepala Dinas Kabupaten Deli Serdang karena diduga kuat terindikasi menerima Pembayaran Pajak Pemungutan Pajak dan Tidak Melaporkan Pemungutan Pajak Belanja BOS di 582 Sekolah Dasar Negeri(SDN) dan 63 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang tersebar di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
"Jika tuntutan aksi kami tidak ditindaklanjuti oleh Pj. Bupati Deli Serdang, khususnya Aparat Penegak Hukum dari pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa Kadis Pendidikan Deli Serdang, dalam waktu dekat GPMH Sumut akan turun dengan jumlah massa yang lebih besar lagi. Jika terbukti bersalah, tangkap Kadis Pendidikan Deli Serdang!", tutupnya.