Bekasi - Desa Sukajadi di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan pelanggaran alih fungsi lahan persawahan produktif menjadi kawasan perumahan. Pelanggaran ini dianggap merugikan masyarakat setempat serta mengancam ketahanan pangan daerah.
Menurut informasi yang diperoleh, beberapa pengembang perumahan Kavling Green Al-Maidah seluas -+7 hk telah melakukan konversi lahan persawahan tanpa izin yang jelas dari pemerintah daerah. Padahal, lahan tersebut sebelumnya berfungsi sebagai penopang utama produksi pangan bagi Desa Sukajadi dan sekitarnya.
"Kami sangat kecewa dengan tindakan pengembang yang mengalihfungsikan lahan persawahan menjadi perumahan. Ini tidak hanya merugikan para petani, tetapi juga mengancam pasokan pangan kami," ujar Marta salah satu tokoh pemuda setempat.
Pelanggaran ini semakin mengkhawatirkan karena diduga melibatkan oknum-oknum yang memiliki pengaruh kuat di daerah tersebut. Masyarakat pun merasa kesulitan untuk melawan arus pembangunan yang tidak terkendali ini.
Kepala Desa Sukajadi, bapak. Amir Hamzah,menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin resmi untuk alih fungsi lahan tersebut. Tegasnya.
Selain berdampak pada ketahanan pangan, konversi lahan persawahan menjadi perumahan juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, seperti banjir dan penurunan kualitas tanah. Hal ini disebabkan oleh perubahan fungsi lahan yang mengganggu ekosistem alami.
Masyarakat Desa Sukajadi kini berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pelanggaran ini dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya. Mereka juga meminta agar ada pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap pembangunan yang dilakukan di wilayah mereka.
Pelanggaran alih fungsi lahan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, agar tidak mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat, terutama dalam hal ketahanan pangan dan kelestarian alam.