Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Press Release yang digelar di lobby Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (17/5/2024) pukul 14.30 WITA.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam Press Release tersebut Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, S.I.K. mengungkapkan kronologi kasus yang terjadi pada hari Kamis 16 Mei 2024 lalu.
Dijelaskan bahwa, saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan patroli rutin, ditemukan aktivitas penambangan batubara ilegal yang dilakukan di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kegiatan penambangan dilakukan dengan cara menggali lapisan tanah menggunakan Excavator dan Dump truck. Saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel menanyakan legalitas maupun perijinan yang dimiliki atas kegiatan penambangan tersebut, para saksi yang berada di lokasi tambang tidak bisa menunjukkan. Selanjutnya petugas mengamankan 1 unit Excavator, 1 unit Dump truck dan 500 Ton Batubara beserta para saksi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.
“Selama tiga minggu ini, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melaksanakan patroli rutin ke berbagai wilayah dari Banjar, Tapin hingga Tabalong, kemudian Tanah Laut sampai Kotabaru, yang tujuannya untuk menertibkan masalah Peti (Pertambangan tanpa izin) sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H,” pungkas Wadir Reskrimsus.
Selain itu, AKBP Tri Hambodo juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan yakni dengan menambang tanpa izin mengatasnamakan perusahaan PT. BRH selaku kontraktor PT. PSC yang memiliki perizinan pertambangan, namun faktanya kegiatan penambangan tersebut ditemukan oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel berada diluar titik koordinat perizinan yang dimiliki.
Berdasarkan keterangan dari Pengawas dan Operator, aktivitas pertambangan ini telah berjalan selama 1 bulan dan hasil dari pertambangan tersebut (Batubara) belum ada yang keluar. “Saat ini pemeriksaan masih berjalan, meski belum ada penetapan tersangka, namun kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi diantaranya Pengawas, Operator, dan Sopir. Dari tiga yang diperiksa, kemungkinan bisa berkembang bahkan barang bukti pun bisa berkembang,” terang AKBP Tri Hambodo.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.- (Seratus miliar rupiah).
Pengungkapan kasus pertambangan ilegal ini sebagai bentuk komitmen Polda Kalsel memberantas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, demi menjaga keamanan dan kelestarian alam di Kalimantan Selatan.
Press Release ini turut dihadiri Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, S.I.K., Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dan Panit 2 Subdit IV Tipidter Ipda Rahmani, S.H., M.M.(war)