Medan,Sumut
Oknum PNS menawarkan dapat memasukkan anak korban menjadi pegawai honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan meminta sejumlah uang.
korban diminta agar menyerahkan uang sebesar Rp. 18.000.000,- , lalu disepakati diserahkan Rp.8.000.000,- dahulu, setelah anak nya masuk selanjutnya sisanya akan diberikan.
Berselang sebulan setelah Ibu Rumah Tangga (ES) menyerahkan uang kepada Oknum PNS (N), oknum PNS mengatakan siap-siap untuk dipanggil kerja besok pagi, rupanya setelah ditunggu-tunggu hal tersebut tidak ada.
Korban terus menagih janji Oknum PNS dan meminta uangnya kembali, namun oknum PNS terus berdalih dengan berbagai alasan.
Korban selanjutnya melaporkan dugaan peristiwa kejahatan yang dialaminya, kepada Pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/835/V/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Mei 2024 didampingi Pengacaranya Marudut H Gultom, SH, Paul J J Tambunan, SE., SH., MH dan Daniel Steven Sihotang, SH.
Korban sempat merasakan lamanya Proses pembuatan Laporan dimana Korban tiba si SPKT Polsek Sunggal pada waktu 16.00 WIB hingga 20.30 WIB barulah korban selesai di Periksa.
Korban juga menunggu sekitar 2 jam di SPKT Polsek Sunggal dengan alasan harus cek TKP menunggu personil datang.
Harapan Pengacara dan Korban, Pihak Kepolisian dapat memberikan perhatian kepada Ibu yang telah menjadi korban ini, agar segera mendapat keadilan atas perbuatan terduga Pelaku.
Red-Satria