LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Mendatangi Kantor Kepolisian Kota Bandar Lampung, Rabu 15 Mei 2024.
Faqih Fakhrozi Sebagai Kordinator Penanggung Jawab Aksi Menyampaikan Kepada Awak Media Misi mendatangi Polres Kota Bandarlampung adalah Untuk Memasukkan Surat Pemberitahuan Aksi di depan Kantor Bank Lampung dan Dinas Bina Marga Provinsi Sekaligus Pelaporan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung yang di Jadwalkan Minggu depan,
Alhamdulillah Bahwa Hari ini Surat kita diterima Langsung Oleh Bapak Kanit Sosbud Intelkam Bpk.Indrawan Setiabudi.
Adapun Poin- Poin Personal diantaranya Bank Lampung Adanya Dugaan Terjadi Finansial Praud, dalam Pengelolaan Keuangan Bank Lampung selain itu Juga adanya Indikasi Kuat dugaan Telah Terjadi Pengondisian dan Pengorganisiran oleh Pihak Pegawai Bank Lampung Untuk Melakukan Konspirasi Jahat dalam Proses Program Kreadit Modal Kerja Kredit Usaha Rakyat (KMK KUR) bank Lampung agar mudah di cairkan dengan Imbalan Fee dari nasabah yang mengajukan Pinjaman Ketika sudah dicairkan dan dugaan Kuat Banyak diantaranya Pemalsuan Dokumen Pengajuan, Sehingga Berdampak Pada Banyaknya Nasabah Macet dan Merugikan Keuangan Negara.
Poin Kedua Terkait Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Menurutnya, Faqih menilai Kegiatan-kegiatan yang di gelontorkan Oleh Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Banyak terdapat temuan BPK RI Dari tahun Ke tahun. Berdasarkan Kajian Awal tersebut Kami dari LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Membentuk Team Traiger Investigasi melakukan Investigasi secara langsung alhasil banyak ditemukan Proyek-proyek Pembangunan Jalan ataupun Irigasi masih banyak terdapat indikasi Dugaan Kekurangan Volume pekerjaan sehingga Proyek" tersebut masih seumuran Jagung sudah tidak layak.
Dari Persoalan diatas akhirnya menuai Kesimpulan kita akan Menggelar Unjuk Rasa sebagai bentuk perlawanan kepada Para pelaku dugaan Korupsi di Provinsi Lampung, dan nnati kita juga akan melaporkan secara langsung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dengan berkas" yang sudah kita siapkan sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” ucapnya.