-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM)

Thursday, April 25, 2024 | April 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-01T13:32:35Z


Padang  - Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang saat melakukan sosialisasi Perda (Sosper) kepada warga di Nagari Katapiang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Kamis (25/4/2024).


 

Hari kedua pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) yang dilakukan Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang di Dapil II (Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman) dipusatkan di Nagari Katapiang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Kamis (25/4/2024).


Sosper dilakukan guna menjelaskan Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM).Dalam kesempatan ini, JJ Dt Gadang kembali menjelaskan bahwa, lahirnya Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) ini, adalah sebagai bentuk dorongan wakil rakyat di DPRD Sumbar guna menjalankan pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat ke arah semakin baik.


Jadi, lahirnya Perda ini merupakan komitmen Pemeritah Provinsi Sumatera Barat untuk terus melakukan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menjadi lebih kuat dan mandiri. Karena koperasi dan usaha kecil punya peran dan kedudukan strategis dalam menghadapi resesi ekonomi serta mewujudkan masyarakat maju, sejahtera adil makmur di Sumatera Barat.



Untuk itu, JJ Dt Gadang menghimbau kepada pelaku koperasi dan usaha kecil selalu meningkatkan keterampilan dan berinovasi, sehingga usaha-usaha yang dilakukan bisa maju dan inovatif. Terakhir, JJ Dt Gadang menyebutkan, Perda No. 16 Tahun 2019 ini, adalah komitmen keberpihakan Pemprov Sumbar pada pelaku golongan ekonomi kecil, guna mendorong terwujudnya keadilan dan kesejahteraan ekonomi Sumbar.


“Berlakunya aturan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan meningkatkan daya saing koperasi dan usaha kecil. Dan ini harus bisa dimanfaatkan secara bersama-sama,” pungkasnya.


 

Tak hanya menguraikan pentingnya Perda N0. 16 Tahun 2019, JJ Dt Gadang juga mengucapkan terima kasih kepada konstituennya yang terus mendukungnya dalam Pemilu 2024 lalu.



“Terima kasih atas dukungannya selama ini, meski kita kalah suara dengan calon lain, tapi saya tidak berkecil hati. Semua itu ada hikmahnya,” tegas Putra Kayu Tanam ini.JJ Dt Gadang juga menyebutkan, ia akan berusaha semaksimal mungkin melakukan tugas sebagai wakil rakyat di DPRD Sumbar hingga bulan Agustus 2024 besok.


“Semua rencana yang sudah masuk dalam APBD 2024 ini akan diperjuangkan maksimal untuk di realisasikan,” pungkas mantan Perwira Menengah CPM TNI-AD ini.Dalam kesempatan yang sama, Wali Nagari Katapiang, Alwis Jaya, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas kegiatan Sosper ini. Ia meminta warganya untuk serius mendengarkan penjelasan dari nara sumber.



“Karena Perda ini sangat berguna bagi peningkatan ekonomi keluarga dan masyarakatr, terutama bagi pelaku UMKM dan anggota koperasi,” katanya.Kegiatan Sosper terdiri dari utasan para pelaku UMKM, pemerintahan nagari, para walikorong, pemuka masyarakat, tokoh pemuda/i dan warga masyarakat di Nagari Katapiang, Kabupaten Padang Pariaman. (**)


×
Berita Terbaru Update