PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan LKPJ Tahun 2023 dan Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan, Kamis (02/05/2024) di ruang sidang utama kantor DPRD setempat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin wakil ketua Irsyad Syafar, didampingi wakil ketua Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy dan anggota DPRD Provinsi Sumbar serta Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Irsyad Syafar menyampaikan, dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada rapat paripurna tanggal 25 Maret 2024 lalu, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan kepada DPRD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023.
“Kami menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan nanti, Esensi utama dari pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023, adalah merupakan akumulasi dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang telah dilakukan selama tahun 2023,” ujar Irsyad Syafar
Menurut Irsyad Syafar, dalam pembahasan nanti, DPRD tidak hanya bertumpu pada bahan-bahan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, akan tetapi juga memperhatikan hasil pengawasan dan rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2023.
“Dalam pembahasan LKPJ nanti, cakupannya tidak hanya melihat capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah, akan tetapi Komisi dan Panitia Khusus juga perlu melihat sudah sampai sejauhmana capaian pelaksanaan 4 (empat) Progul yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 yaitu Progul Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar Religi dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan,” ujar Irsyad Syafar
Lanjut Irsyad Syafar, Keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya diukur dari capaian kinerja dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, akan tetapi juga dilihat dari pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya.
“Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti Komisi dan Panitia Khusus perlu melihat sampai sejauhmana tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait atas rekomendasi DPRD dan sampai sejauhmana pula dampaknya terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Irsyad Syafar.
Dikatakan Irsyad Syafar, telah dibentuk dan ditetapkanya Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023
“Pembahasan Rancangan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat,” ujar Irsyad Syafar
Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu tugas Badan Kehormatan adalah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan/atau masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dari proses penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi tersebut, Badan kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, DPRD menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan yang ditetapkan dengan Peraturan DPRD,” katanya. (ms/*/ald)